PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani meminta pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMA/SMK tahun ajaran 2025/2026 harus transparan dan objektif. "Saya ingin menegaskan bahwa SPMB di Bangka Belitung harus dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan tanpa diskriminasi dan gratifikasi," ujar Hidayat Arsani, Selasa (3/6).
Hidayat Arsani menegaskan, pihaknya tak segan memberikan sanski terhadap oknum yang bermain atau terlibat kecurangan dalam proses SPMB. "Tidak ada yang boleh main belakang atau titip menitip, tidak ada manipulasi dokumen atan tindak kecurangan. Kalau ada, akan menerima konsekuensinya. Mari kita laksanakan SPMB, dengan jujur sesuai dengan aturan yang ada," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kini telah mengeluarkan petunjuk teknis terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026. Hal ini diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Bangka Belitung, Darlan terkait SPMB yang merupakan perubahan dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
"Untuk saat ini baru masuk pra SPMB, mereka boleh registrasi akun, lalu verifikasi data siswanya hingga input raport semester 1-5," ujar Darlan, Senin (26/5).
Untuk SPMB jenjang SMA, tahap 1 pendaftaran jalur afirmasi dan prestasi tanggal 10 hingga 12 Juni 2025. Untuk tahap dua, pendaftaran jalur domisili dan mutasi tanggal 19, 20, 23, dan 24 Juni 2025.
Lalu untuk jenjang SMK tahap 1 pendaftaran jalur Afirmasi tanggal 10 hingga 12 Juni 2025. Sedangkan, tahap dua pendaftaran jalur reguler dan mutasi tanggal 19, 20, 23, dan 24 Juni 2025.
Darlan mengatakan untuk jalur domisili, yakni memiliki kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru. "Imbauan orang tua siapkanlah berkas-berkas, termasuk KK harus akurat. Jangan sampai sudah pindah tiga tahun di Girimaya, tapi KK masih di Gerunggang. Ini sering terjadi protes seperti ini, padahal KK belum diupdate. Kami tidak bisa terima, karena kami berdasarkan KK," tuturnya.
Untuk jalur afirmasi yakni memiliki kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu, dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah. "Afirmasi ini hanya dari keluarga tidak mampu, masuk DTKS, PKH dan kartu program Indonesia pintar," jelasnya.
Lebih lanjut untuk jalur prestasi, Darlan mengatakan sesuai Juknis, yakni memiliki prestasi yang telah divalidasi oleh instansi penyelenggara. "Untuk prestasi akademik bidang sains, teknologi, riset dan inovasi melampirkan piagam juara dan surat keputusan pemenang. Prestasi nonakademik dapat berupa prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan kepramukaan melampirkan piagam juara dan surat keputusan pemenang. Lalu ada juga, prestasi di bidang keagamaan Musabaqoh Tilawatil Qur'an (MTQ) hingga Hafidz Qur'an," jelasnya.
Sementara itu untuk jalur mutasi yakni jalur penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili, karena perpindahan tugas dari orang tua atau wali dan bagi anak tenaga kependidikan yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua bertugas.
"Surat penugasan dari instansi yang mempekerjakan, paling lama satu tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB. Lalu surat penugasan orang tua, sebagai guru dan tenaga kependidikan," ungkapnya. (riz)
Daya Tampung Bervariasi
JUMLAH rasio kelulusan SMP masih menjadi tantangan, dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMA/SMK tahun ajaran 2025/2026 yang pendaftarannya akan dimulai 10 Juni 2025. Hal ini diungkapkan Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bangka Belitung, Darlan, Selasa (3/6).
"Contohnya di Merawang, Kabupaten Bangka terdapat tiga SMP dengan jumlah lulusan yang banyak, namun hanya ada satu SMA yang hanya dapat menampung lima kelas. Bayangkan tiga SMP ini masing-masing lulusannya enam kelas, yang menampung hanya lima kelas, otomatis banyak yang tidak tertampung," ujar Darlan.
Diketahui sesuai petunjuk teknis, terdapat beberapa jalur dengan persentase kuota yang berbeda-beda. Untuk jalur domisili diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru, berdasarkan penetapan wilayah domisili dan rata-rata nilai rapor dengan kuota sebesar 35 persen dari kuota daya tampung satuan pendidikan.
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas, dengan rincian dengan kuota sebesar 30 persen dengan memperhatikan prioritas jarak tempat tinggal terdekat calon murid dengan satuan pendidikan dan usia.