TANJUNGPANDAN, BABEL NEWS - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Belitung terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba.
Sepanjang Januari-Juli 2025, mereka telah mengamankan 35 tersangka dengan barang bukti di antaranya 1,5 kilogram sabu-sabu, 2 butir ekstasi, dan daun ganja kering.
Ke 35 tersangka tersebut telah diproses dalam 29 laporan polisi.
"Dari 35 tersangka itu, ada delapan orang yang direhab. Proses rehab ini berdasarkan hasil sidang TAT (Tim Asesmen Terpadu) yang melibatkan BNN (Badan Narkotika Nasional), kejaksaan, dan dokter," ujar Kepala Satresnarkoba Polres Belitung, AKP Anton Sinaga, Rabu (30/7/2025).
Adapun lokasi penangkapan tersangka narkoba di wilayah hukum Polres Belitung didominasi rumah indekos atau kontrakan.
Ada pula tersangka yang ditangkap di jalan saat melempar barang ataupun mengambil barang bukti sabu yang mereka beli.
"Kami belum pernah mengamankan tersangka penyalahguna ini di tempat-tempat hiburan," kata Anton.
Atas pengungkapan tersebut, Anton menegaskan wilayah Belitung termasuk rawan peredaran gelap narkoba.
Bahkan berkaca di tahun sebelumnya, mereka berhasil mengamankan bandar sabu yang bersembunyi di luar daerah.
Oleh karena itu, Anton mengimbau seluruh elemen masyarakat agar terus bekerja sama memberantas peredaran narkoba.
Termasuk para orang tua, diimbau untuk terus mengawasi anak-anak mereka agar tidak masuk dalam lingkaran narkoba. (dol)