Dalam aksinya, Tion dan kawan-kawan mengambil sejumlah barang termasuk uang.
Selain itu, mereka juga melakukan penembakan terhadap salah satu anak buah kapal (ABK) hingga menyebabkan sang ABK meninggal dunia.
Adapun Tion sendiri merupakan residivis kasus perompakan yang sudah pernah diamankan oleh Direktorat Polairud Polda Babel tahun 2012 dan 2013.
Dia juga pernah melakukan perompakan terhadap 11 kapal nelayan dalam satu hari.
Setelah melakukan perompakan tersebut, Tion berhasil ditangkap dan menjalani hukuman.
Berselang empat tahun kemudian, tepatnya di tahun 2017, dia kembali melancarkan aksi perompakan dan harus kembali mendekam di balik jeruji besi. (v1)