Selasa, 21 April 2026

Berita Kriminal

Pasutri Jadi Komplotan Pencuri Toko Kelontong

Keduanya ditangkap polisi setelah menjadi buron kurang lebih selama 68 hari dalam kasus pencurian.

Bangkapos.com/Cepi Marlianto
PELAKU PENCURIAN -- Sepasang suami istri bernama Rendi (33) dan Siska (33) ketika digelandang ke Ruang Satreskrim Polres Bangka Selatan, Selasa (26/8/2025) kemarin. Keduanya ditangkap polisi atas dugaan pencurian toko kelontong di Jalan Rawa Bangun, Kelurahan Toboali. 

TOBOALI, BABEL NEWS - Pasangan suami istri (Pasutri) Rendi (33) warga Jalan Rawa Bangun, Kelurahan Toboali dan Siska Ramadona (33) warga Jalan Veteran, Kelurahan Parit Lalang, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang diamankan Kepolisian Resor Bangka Selatan, Selasa (26/8) sekitar pukul 10.00 WIB. Keduanya ditangkap polisi setelah menjadi buron kurang lebih selama 68 hari dalam kasus pencurian.

Kepala Unit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Bangka Selatan, Ipda Bagas Dyas Maulana mengatakan, keduanya dicokok oleh anggota Polres Bangka Selatan bersama anggota Polsek Merawang. Saat itu diketahui pelaku tengah melarikan diri dari kejaran polisi ke Desa Baturusa, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka.

"Keduanya masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO-Red) atas kasus dugaan tindak pidana pencurian," kata Bagas Dyas Maulana, Kamis (28/8).

Bagas Dyas Maulana menjelaskan, kedua pelaku diduga merupakan komplotan pelaku pencurian di sebuah toko kelontong milik Dry Edy Sumardi (48) yang terletak Jalan Rawa Bangun, Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali. 

Kasus pencurian berawal pada Kamis (8/5). Kala itu korban bersama istrinya meninggalkan rumah dan gudang toko untuk menunaikan ibadah haji. Ketika ditinggal toko miliknya dalam keadaan tertutup dan terkunci rapat serta dititipkan kepada kerabatnya guna dilakukan pengawasan.

Setelah 40 hari menjalankan ibadah haji korban lantas tiba ke kediamannya pada Kamis (19/6) sekitar pukul 20.30 WIB. Ketika hendak melihat kondisi tokonya, korban kaget sejumlah barang-barang sudah dalam keadaan berantakan. Begitu pula pintu belakang toko sudah dalam keadaan terbuka. 

Usai dicek lebih teliti korban baru sadar beberapa barang-barang telah hilang digondol maling. Mulai dari 60 dus dan 20 karung penyedap rasa, 100 dua mi instan dan tiga dus minuman. Lalu, dua dus sabun cair dan mentega, 30 dus minyak goreng, 10 dus makanan ringan, 15 dua kecap manis, 10 dus gandum serta 15 dus popok bayi.

Selain itu beberapa perabotan rumah tangga ikut hilang, berupa tiga unit aki mobil, dua set shower, lemari plastik, gas elpiji ukuran tiga kilogram, teko listrik, pompa ban dan mesin air. Termasuk gerinda, kompor gas tanam, kipas angin, tangki semprot elektrik, tangga lipat hingga dua set dongkrak mobil.

"Akibat dari pencurian itu korban mengaku mengalami kerugian kurang lebih mencapai Rp100 juta rupiah. Saat ini kasus tersebut sudah ditangani," ujarnya.

Kedua terduga pelaku mengaku barang-barang hasil curian telah dijual kepada pengecer dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, sisanya masih disimpan di rumah pelaku. Kedua pelaku mengaku aksi pencurian dilakukan secara bertahap selama beberapa hari. Motif keduanya melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi.

"Modusnya pelaku memasuki rumah kosong dengan cara memanjat dan mengambil barang berharga," paparnya. (u1)

 

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved