Berita Belitung

DPRD Belitung Beri Waktu 10 Hari ke PT STI untuk Tuntaskan Tuntutan warga Desa Sungai Padang

Jika tidak ada solusi hingga berakhirnya batas waktu tersebut, DPRD akan membentuk panitia khusus (pansus)

Editor: suhendri
Pos Belitung/Adelina Nurmalitasari
RAPAT DENGAR PENDAPAT - Rapat dengar pendapat (RDP) membahas penolakan masyarakat Desa Sungai Padang terhadap perpanjangan IUP PT STI Bina Sejahtera di DPRD Kabupaten Belitung, Senin (8/9/2025). 

TANJUNGPANDAN, BABEL NEWS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belitung memberikan waktu 10 hari kepada PT STI Bina Sejahtera untuk menyelesaikan tuntutan warga Desa Sungai Padang terkait perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan tersebut.        

Jika tidak ada solusi hingga berakhirnya batas waktu tersebut, DPRD akan membentuk panitia khusus (pansus) untuk menginvestigasi proses penerbitan IUP PT STI Bina Sejahtera.

Ketua Kabupaten DPRD Belitung, Vina Cristyn Ferani, menegaskan persoalan yang disampaikan warga harus dituntaskan terlebih dahulu sebelum PT STI Bina Sejahtera beroperasi.

“Kami sarankan carikan solusi dulu, penuhi semua sembilan tuntutan masyarakat. Kalau dalam tempo 10 hari tidak ketemu solusinya, berarti kami akan membentuk pansus untuk menginvestigasi proses perizinan PT STI,” kata Vina usai rapat dengar pendapat (RDP), Senin (8/9/2025).

Dalam RDP tersebut, perwakilan masyarakat membacakan sejumlah poin alasan penolakan warga terhadap perpanjang IUP PT STI Bina Sejahtera

Salah satunya, sejak IUP berlaku pada 2018–2023, PT STI Bina Sejahtera dinilai tidak pernah benar-benar menjalankan aktivitas pertambangan.                

Selain itu, masyarakat mengaku sudah sejak 1988 mengusahakan lahan di kawasan yang masuk dalam rencana penerbitan IUP tersebut dengan berbagai aktivitas perkebunan seperti lada, karet, dan kelapa sawit.

Dalam RDP itu, warga juga menampilkan bukti berupa foto-foto kebun sawit dan lahan garapan yang telah diusahakan sejak lama, bahkan ada yang mulai dikelola orang tua mereka sejak 1988.

Dari total luasan IUP 193 hektare, rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) yang diusulkan PT STI Bina Sejahtera saat ini sekitar 30 hektare.

Namun, di dalamnya tercatat 15 hektare merupakan kebun milik masyarakat.        

Vina menyebutkan, sesuai ketentuan izin pada poin 31, perusahaan wajib menyelesaikan hak atas tanah yang berada di dalam wilayah tambang.

Karena itu, DPRD meminta PT STI menentukan langkah apakah akan mengeluarkan kebun warga dari konsesi agar masyarakat tetap mengelola atau mengganti rugi tanam tumbuh yang ada.

“Ini kami kembalikan ke PT STI. Apakah kebun itu mau diserahkan kembali kepada masyarakat atau perusahaan bersedia memberikan ganti rugi. Kami beri waktu 10 hari untuk menyelesaikan,” tutur Vina.

Jika tuntutan masyarakat tidak dipenuhi, DPRD akan membentuk pansus yang akan bekerja dengan melibatkan aparat penegak hukum serta instansi pemberi izin di tingkat provinsi maupun pusat.

Panitia khusus tersebut, menurut Vina, nantinya akan menelusuri lebih detail proses penerbitan IUP PT STI. 

Halaman
12
Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved