Berita Belitung

DPRD Belitung Beri Waktu 10 Hari ke PT STI untuk Tuntaskan Tuntutan warga Desa Sungai Padang

Jika tidak ada solusi hingga berakhirnya batas waktu tersebut, DPRD akan membentuk panitia khusus (pansus)

Editor: suhendri
Pos Belitung/Adelina Nurmalitasari
RAPAT DENGAR PENDAPAT - Rapat dengar pendapat (RDP) membahas penolakan masyarakat Desa Sungai Padang terhadap perpanjangan IUP PT STI Bina Sejahtera di DPRD Kabupaten Belitung, Senin (8/9/2025). 

Membuka diri

Izin usaha pertambangan (IUP) PT STI Bina Sejahtera sudah terbit sejak 3 September 2025 dan berlaku hingga 16 Juli 2033.

Hal itu disampaikan perwakilan PT STI Bina Sejahtera, Rozali, dalam RDP di DPRD Kabupaten Belitung, Senin (8/9/2025).

Rozali menjelaskan, proses perpanjangan izin dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS), kemudian diverifikasi oleh Dinas ESDM, hingga akhirnya izin resmi dikeluarkan.

Menurutnya, hal itu menandakan tahapan administratif sudah selesai.

Terkait persoalan dengan masyarakat, pihak PT STI Bina Sejahtera menyatakan terbuka untuk menyelesaikan sesuai aturan.

“Kami membuka diri menyelesaikan itu sesuai peraturan agar ke depan tidak terjadi potensi penyalahgunaan hukum,” kata Rozali.

“Kami hanya meminta kesempatan untuk melakukan penambangan, jadi kalau dari pihak masyarakat welcome, baru kami bisa menempuh langkah riil,” sambungnya. (del)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved