Berita Bangka
Polisi Tambah Jam Pelayanan SKCK karena Jadi Persyaratan Daftar PPPK
Kantor pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Bangka diserbu banyak masyarakat sejak beberapa hari terakhir.
SUNGAILIAT, BABEL NEWS - Kantor pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Bangka diserbu banyak masyarakat sejak beberapa hari terakhir. Tingginya tingkat permohonan penerbitan SKCK tersebut lantaran banyaknya masyarakat yang memerlukannya sebagai salah satu persyaratan untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK).
Berdasarkan surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Indonesia untuk jadwal semula pengisian kelengkapan persyaratan PPPK semula tanggal 29 Agustus sampai 15 September 2025 diperpanjang menjadi 28 Agustus sampai 22 September 2025. Menyikapi hal itu, Polres Bangka juga turut menambah jam pelayanan untuk permohonan dan penerbitan SKCK.
Kapolres Bangka, AKBP Deddy Dwitiya Putra mengatakan, ini merupakan salah satu bentuk pelayanan kepolisian kepada masyarakat dalam bentuk penerbitan SKCK. "Ini lah salah satu bentuk pelayanan kita Polres Bangka kepada masyarakat dalam hal ini penerbitan SKCK," kata Deddy Dwitiya Putra, Sabtu (13/9).
Dirinya mengimbau kepada pemohon untuk bersabar dikarenakan lonjakan pemohon SKCK yang sangat banyak sehingga jam pelayanan ditambah. "Untuk memberikan pelayanan kepada pemohon PPPK maka pelayanan SKCK pada hari Sabtu, 13 September 2025 tetap dibuka dari jam 08.00 hingga 13.00 WIB," ujarnya.
Perpanjang jam layanan
Hal yang sama juga terjadi di Polres Bangka Barat. Calon peserta seleksi PPPK paruh waktu memadati ruang pelayanan SKCK di Polres Bangka Barat sejak Jumat (12/9). Mengantisipasi lonjakan pemohon, Polres Bangka Barat mengambil langkah dengan memperpanjang jam layanan hingga malam hari, termasuk akhir pekan.
PS Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso menjelaskan, keputusan ini diambil sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. "Kami memahami pentingnya SKCK sebagai salah satu syarat administrasi seleksi PPPK. Maka dari itu, Kapolres Bangka Barat memerintahkan perpanjangan jam pelayanan hingga malam hari, bahkan tetap buka di hari Sabtu dan Minggu," kata Yos Sudarso.
Menurutnya, lonjakan pemohon terjadi sejak awal pekan, dan puncaknya terjadi pada Kamis dan Jumat, dengan antrean membludak dari pagi hingga malam. Guna memastikan seluruh masyarakat terlayani, petugas pelayanan SKCK dikerahkan penuh dan jam kerja ditambah.
"Ini adalah bagian dari tanggung jawab kami kepada masyarakat. Kapolres menekankan agar pelayanan tetap humanis, cepat, dan tepat sasaran. Kami juga mengucapkan terima kasih atas kesabaran dan antusiasme masyarakat Bangka Barat," kata Yos Sudarso.
Diketahui, ramainya antrean ini dipicu oleh tingginya permintaan untuk melengkapi berkas pendaftaran Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK paruh waktu. Mereka rela menunggu berjam-jam demi mendapatkan SKCK sebagai salah satu syarat administrasi.
Petugas kepolisian di dalam ruangan, terlihat sibuk melayani masyarakat. Sementara antrean mengular hingga ke luar ruangan dan sudut kantor Polres Bangka Barat. "Tujuan ke Polres Bangka Barat untuk membuat SKCK, pemberkasan penetapan NI PPPK paruh waktu, karena batas sampai Senin 15 September 2025. Sehingga hari ini, membuatnya," kata Albet, pegawai non-ASN di Balai Penyuluhan Pertanian Jebus, Kamis (11/9).
Albet tak sendiri, ia datang bersama teman lainnya, yang juga ingin membuat SKCK untuk keperluan berkas pendaftaran PPPK paruh waktu. "Ke sini cuma mengambil bentuk fisiknya ke sini. Bayarnya secara online Rp30 ribu," katanya. (u2/riu)
Bangka Tengah Perkuat Pencegahan Korupsi Tingkat Daerah |
![]() |
---|
Pemkab Bangka Tengah Siapkan 1.311 Alokasi PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Riza Herdavid Dinilai Peduli Pengembangan UMKM |
![]() |
---|
Ada Laporan Banyak Ikan Mati di Sungai, DLH Bangka Selatan Diminta Turun ke Lapangan |
![]() |
---|
PT Banka Agro Plantari Akui Ada Luapan Limbah Pabrik Kelapa Sawit, Prayudi: Kita Minta Maaf |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.