Berita Belitung

Tim Intelijen Kejari Belitung Tangkap DPO Tambang Kaolin

Tim Intelijen bersama Tindak Pidana Umum Kejari Belitung berhasil menangkap Liauw Hendryk Widjaya, seorang DPO yang buron selama tiga tahun.

IST/Dokumentasi Kejari Belitung
PERKARA TAMBANG KAOLIN - Tim Intelejen bersama Tindak Pidana Umum Kejari Belitung berhasil menangkap seorang DPO perkara tambang kaolin yang buron selama tiga tahun, yakni Liauw Hendryk Widjaya, pada Kamis (25/9/2025). Terpidana Liauw Hendryk Widjaya ditangkap di kediamannya di daerah Jakarta Barat. 

TANJUNGPANDAN, BABEL NEWS - Tim Intelijen bersama Tindak Pidana Umum Kejari Belitung berhasil menangkap Liauw Hendryk Widjaya, seorang DPO yang buron selama tiga tahun pada Kamis (25/9). Terpidana Liauw Hendryk Widjaya ditangkap di kediamannya di daerah Jakarta Barat. 

Penangkapan DPO kasus pertambangan kaolin itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 6358/K/Pid.Sus/2022/PN Tdn. Sementara ini, terpidana sudah dieksekusi ke Lapas Kelas IIB Tanjungpandan. "Kami melakukan penangkapan DPO ini berdasarkan permintaan dari Seksi Pidana Umum," ujar Kasi Intel Kejari Belitung, Riki Guswandri pada Jumat (26/9). 

Sebelumnya, Seksi Tindak Pidana Umum telah beberapa kali memanggil terpidana pascaputusan Mahkamah Agung nomor 6358/K/Pid.Sus/2022/PN Tdn. Bahkan surat sudah dilayangkan lima kali, tapi terpidana tidak pernah datang. 

Akhirnya, Seksi Pidana Umum meminta Seksi Intelijen untuk mencari keberadaan terpidana. "Kami berangkat ke Jakarta hari Rabu sore, malamnya kami mengecek keberadaan terpidana. Besoknya, kami langsung melakukan penangkapan," kata Riki. Guswandri.

Berdasarkan informasi dari SIPP Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Liauw Hendryk Widjaya didakwa melakukan perbuatan menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin. 

Kemudian, terpidana sempat dituntut JPU Kejari Belitung dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara. Tapi, majelis hakim Pengadilan Tanjungpandan menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa pada tanggal 30 September 2021.

Akhirnya, JPU Kejari Belitung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Putusan Mahkamah Agung nomor 6358/K/Pid.Sus/2022/PN Tdn, menyatakan terpidana bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan penjara. Pidana kurungan juga dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa. (dol)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved