Berita Bangka

Tersebar di Seluruh Kecamatan, 57.794 Warga Kabupaten Bangka Jadi Penerima PBI JK

Dinsos Kabupaten Bangka mencatat sebanyak 57.794 warga menjadi penerima manfaat program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JK).

.Bangkapos/Arya Bima Mahendra
Achmad Suherman, Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Bangka 

SUNGAILIAT, BABEL NEWS - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bangka mencatat sebanyak 57.794 warga di Kabupaten Bangka menjadi penerima manfaat program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JK). Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bangka, Achmad Suherman, Minggu (26/10).

Suherman menyebut, para penerima manfaat tersebut tersebar di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Bangka. Menurutnya, pemerintah memberikan layanan PBI JK untuk menjamin masyarakat kurang mampu dapat memperoleh layanan kesehatan, mengurangi kesenjangan dalam pelayanan kesehatan, dan membantu mengurangi biaya finansial akibat biaya pengobatan.

"Warga yang terdaftar dalam PBI JK tidak terbeban membayar iuran BPJS Kesehatan karena iuran ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah," kata Suherman.

Adapun warga penerima manfaat PBI JK tersebut yakni adalah mereka-mereka yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) di desil yang sudah ditetapkan.

Ia menambahkan, masyarakat kurang mampu yang tidak masuk dalam PBI JK Kementerian Sosial memperoleh bantuan jaminan kesehatan dari pemerintah Kabupaten Bangka yang mencapai lebih dari 50 ribu warga. "Warga penerima manfaat jaminan kesehatan, mendapatkan layanan kesehatan sampai ke rumah sakit rujukan," jelasnya.

Diakuinya, jumlah warga penerima bantuan PBI JK cenderung berubah setiap waktunya. "Itu karena dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti meninggal dunia, pindah jiwa keluar kabupaten maupun terjadinya kesalahan nomor induk kependudukan," ujarnya.

Diketahui, Bantuan sosial PBI JK merupakan amanat Undang-undang Sistem Jaminan Sosial yang bertujuan untuk membantu masyarakat kurang mampu. Penerima bantuan ini akan lebih mudah mendapatkan layanan kesehatan.

Mereka yang terdaftar sebagai penerima manfaat akan mendapatkan bantuan Rp42 ribu per orang tiap bulan, yang diberikan langsung ke rumah sakit atau pusat layanan kesehatan tempat penerima terdaftar.

Dalam program ini, penerima bansos akan mendapatkan layanan BPJS Kesehatan secara gratis. Seluruh iuran ditanggung penuh oleh pemerintah, sehingga masyarakat dapat menggunakan fasilitas kesehatan tanpa biaya.

Perlu dicatat, bahwa bantuan ini tidak diberikan langsung kepada penerima, melainkan kepada BPJS yang dibayarkan oleh pemerintah. Kendati demikian, dalam proses pemanfaatnan bansos PBI JK, bisa jadi Anda mengalami kendala.

Misal, Anda terdaftar sebagai penerima bansos PBI JK, tetapi gagal saat akan menggunakannya di fasilitas layanan kesehatan. Terdapat beberapa kemungkinan jika Anda mengalami hal semacam itu. 

Di antaranya, pemilik kartu meninggal. Pindah segmen kepesertaan JKN. Misal, Anda menjadi pekerja, sehingga status kepesertaan JKN berubah menjadi Pekerja Penerima Upah (PPU). 

Data BPJS Kesehatan terdeteksi ganda. Misal, NIK terdeteksi dipakai orang lain, atau NIK dan No KK terdeteksi, tetapi susunan keluarga di database BPJS berbeda dengan catatan admin induk, bisa juga NIK dipakai untuk lebih dari satu peserta. 

Dinas Sosial Kabupaten/Kota me-nonaktifkan-nya karena dinilai tidak layak. Penonaktifan by system, misal punya Bayi Baru Lahir (BBL) dari peserta PBI aktif, sementara dalam rentang 3 bulan tidak segera didaftarkan ke admin induk atau tak dilaporkan ke Dinas Sosial, untuk diusulkan masuk DTKS. Guna mengatasi kendala macam itu, Anda disarankan melapor ke Dinas Sosial lingkup kabupaten atau kota agar mendapat tindak lanjut. (u2/tribunnews)

SYARAT PENERIMA PBI JK
Terdaftar di DTKS
Mempunyai Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Sudah menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Sudah menyerahkan fotokopi E-KTP (KTP Elektronik)
Menyerahkan fotokopi KIS yang dimiliki (dalam satu Kartu Keluarga)
Pendaftaran difasilitasi oleh Kementerian Sosial
Sumber: Tribunnews

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved