Berita Belitung

Destika: Pupuk Subsidi Tidak Bisa Dibeli Bebas

Pemerintah telah menetapkan harga pupuk bersubsidi yang berlaku di tingkat pengecer untuk tahun 2025.

Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Belitung, Destika Efenly. 

TANJUNGPANDAN, BABEL NEWS - Pemerintah telah menetapkan harga pupuk bersubsidi yang berlaku di tingkat pengecer untuk tahun 2025. Untuk urea, harga per karung isi 50 kilogram ditetapkan Rp112.500. Pupuk NPK dibanderol Rp115.000 per karung isi 50 kilogram, sedangkan pupuk organik Rp32.000 per karung isi 40 kilogram.

Di Kabupaten Belitung, total jatah pupuk subsidi tahun ini mencapai 560.390 kilogram. Dari jumlah itu, 125.721 kilogram berupa urea, 349.646 kilogram NPK, dan 85.023 kilogram pupuk organik. Kecamatan Membalong menjadi wilayah dengan kuota terbanyak, lebih dari 351 ribu kilogram.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Belitung, Destika Efenly, menjelaskan pupuk subsidi tidak bisa dibeli bebas. Penyaluran hanya dilakukan untuk petani yang tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

"Kalau butuh 100 kilogram, bisa saja hanya terpenuhi 40 kilogram. Prinsipnya subsidi, bukan pemenuhan penuh," kata Destika Efenly, Senin (29/9).

Ia menambahkan, subsidi pupuk hanya berlaku untuk sepuluh komoditas, yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, kakao, tebu, dan ubi kayu. Untuk lada, komoditas khas Belitung, hingga kini masih diperjuangkan agar bisa ikut masuk dalam daftar penerima subsidi. "Lada belum masuk. Itu baru kita ajukan, sedang diperjuangkan," ujarnya. 

Sebelumnya Destika Efenly mengakui, pupuk subsidi hanya disalurkan kepada petani yang tergabung dalam kelompok tani melalui mekanisme Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Pengajuan dilakukan sebelum musim tanam. (del)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved