Jumat, 5 Juni 2026

Berita Kriminal

Remaja Tepergok Edarkan 3,73 Gram Sabu

Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat mengamankan seorang remaja berinisial MG alias F, asal Mentok, Jumat (17/10) sekira pukul 17.00 WIB.

Tayang:
Istimewa/ Polres Babar
NARKOBA -- MG alias F, asal Mentok, ditetapkan sebagai tersangka, karena jadi pengedar narkoba, ia polisi, pada Jumat (17/10/2025) lalu, sekira pukul 17.00 WIB di Kecamatan Mentok, Bangka Barat. 

MENTOK, BABEL NEWS - Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat mengamankan seorang remaja berinisial MG alias F, asal Mentok, Jumat (17/10) sekira pukul 17.00 WIB. Remaja ini diamankan setelah diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu.

PS Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso mengatakan, dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket narkotika diduga jenis sabu dari tangan pelaku. "Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pelaku mengaku masih menyimpan sabu lainnya di rumah orang tuanya di Kelurahan Tanjung Mentok," kata Yos Sudarso, Minggu (19/10).

Ia menambahkan, polisi kemudian melakukan penggeledahan lanjutan dan berhasil menemukan delapan paket sabu tambahan yang disembunyikan di dalam lemari pakaian, dengan total berat bruto 3,73 gram.

Barang bukti lain yang diamankan berupa beberapa plastik klip bening bertuliskan kode, lakban warna cokelat, gunting kecil. Serta robekan kertas putih yang diduga digunakan untuk mengemas sabu. "Seorang remaja yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Ini sangat memprihatinkan karena pelaku masih di bawah umur," kata Yos Sudarso.

Yos Sudarso menyayangkan, tersangka di usia muda sudah menjadi pengedar narkoba. Seharusnya digunakan untuk belajar dan membangun masa depan. "Kami mengimbau orang tua dan masyarakat agar lebih memperhatikan pergaulan anak-anaknya, karena pengaruh narkoba dapat merusak generasi penerus bangsa," tegasnya.

Ia menegaskan, pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kemudian, dalam penanganan kasus ini, penyidik mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan mengedepankan aspek pembinaan dan perlindungan terhadap anak. (riu)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved