Jumat, 5 Juni 2026

Berita Kriminal

Empat Pencuri Cabut 13 Tiang Jaringan Telekomunikasi

Polsek Payung mengamankan empat orang komplotan terduga pelaku pencurian tiang besi jaringan di Jalan Raya Desa Paku, Kecamatan Payung.

Tayang:
Dokumentasi Polsek Payung
BARANG BUKTI - Sejumlah barang bukti diduga hasil kejahatan yang dilakukan empat orang komplotan pencuri saat diamankan di Polsek Payung, Senin (20/10/2025). Keempat pelaku diduga telah mencabut 13 batang besi jaringan milik perusahaan telekomunikasi di Desa Payung. 

PAYUNG, BABEL NEWS - Kepolisian Sektor Payung berhasil mengamankan empat orang komplotan terduga pelaku pencurian tiang besi jaringan milik PT iForte di Jalan Raya Desa Paku, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan, Minggu (19/10) sekitar pukul 21.00 WIB. Keempatnya diamankan saat sedang menjalankan aksi pencuriannya.

Keempat pelaku bernama Ardiansyah (29) warga Desa Airgegas, Kecamatan Airgegas. Lalu, Dimas Alfiranda (24) warga Desa Karya Makmur, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka. Sementara dua orang lain merupakan warga Kota Pangkalpinang yakni Juardi (27) warga Kelurahan Gabek, Kecamatan Gavekdan Purna Dwi Dirna (29) warga Kelurahan Pintu Air, Kecamatan Rangkui.

Kapolsek Payung, Iptu Marto Sudomo mengungkapkan, aksi pencurian dilakukan pelaku secara terang-terangan di tepi jalan raya. Kronologi bermula pada Minggu (19/10) sekitar pukul 19.00 WIB dua orang teknisi perusahaan wilayah Kabupaten Bangka Selatan bernama M. Riski (29) dan Yudi Anggara (28) warga Kelurahan Tiga Empat Ulu, Kecamatan Seberang Ulu, Kota Palembang melewati Jalan Desa Paku. Keduanya melihat empat orang sedang mencabut tiang besi milik perusahaan. 

Ketika ditanya oleh kedua teknisi, para pelaku berdalih ruang tersebut hendak dipindahkan. Kecurigaan langsung muncul karena tidak ada pemberitahuan resmi terkait pemindahan jaringan. Tanpa menunggu lama, kedua pegawai perusahaan langsung menghubungi petugas piket Polsek Payung. Anggota langsung diterjunkan ke lokasi dan menangkap para pelaku di tempat. Ketika diinterogasi, keempatnya berdalih bahwa tiang-tiang tersebut akan dipindahkan. 

"Namun setelah dikonfirmasi ke pihak perusahaan, dipastikan tidak pernah ada perintah atau izin pemindahan tiang jaringan di Desa Paku," jelas Marto Sudomo, Rabu (22/10).

Setelah itu keempat pelaku langsung digelandang ke Polsek Payung bersama sejumlah barang bukti. Berupa satu unit mobil pikap merek Daihatsu Grand Max warna putih dengan nomor polisi D 8422 FG. Kemudian, 13 batang tiang jaringan milik perusahaan, satu tangga besi, satu dodos dan dua kop. 

Hasil pemeriksaan dan gelar perkara pada Senin (20/10) memastikan bahwa keempat pria tersebut terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). Sebagaimana laporan resmi dan hasil penyidikan Unit Reskrim Polsek Payung. "Untuk modus pelaku ini mencabut tiang jaringan perusahaan tanpa izin. Motifnya untuk kebutuhan ekonomi," ucapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kata Marto Sudomo, keempat pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Keempatnya dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Curat. Dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun kurungan penjara. Penyidik juga telah melakukan langkah-langkah lanjutan berupa pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti dan pemberkasan perkara.

"Kami menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Bangka Selatan," pungkasnya. (u1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved