Berita Kriminal
Polisi Bekuk Komplotan Spesialis Pencuri Mesin Air
Kepolisian Sektor Airgegas membekuk komplotan spesialis pencuri mesin air di perkebunan Villa Bintang di Desa Nangka, Kecamatan Airgegas.
AIRGEGAS, BABEL NEWS - Kepolisian Sektor Airgegas membekuk komplotan spesialis pencuri mesin air di perkebunan Villa Bintang di Desa Nangka, Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan. Sebanyak dua unit mesin yang biasanya digunakan untuk mengairi kebun itu lenyap tanpa jejak diduga digondol kawanan pencuri ini.
Kapolsek Airgegas, Iptu William F Situmorang mengatakan kasus ini bermula dari laporan korban Wawan Haryanto (27) warga Desa Padang Mulia, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah. Peristiwa diketahui terjadi pada Kamis (13/11) sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu korban tengah melakukan patroli di area perkebunan dan mengecek mesin penyedot air yang berada di pinggir kolong.
Korban melihat mesin penyedot air sudah raib dari tempatnya. Lebih parah lagi, kawat pembatas di sekitar pondok mesin juga ditemukan dalam kondisi rusak. Kemudian korban menghubungi saksi Daneil (22) warga Jalan Kampung Jawa, Kecamatan Koba.
Keduanya kemudian melakukan pengecekan ke lokasi mesin kedua yang berjarak sekitar satu kilometer. Hasilnya sama mesin hilang, pagar dirusak. Kejadian ini langsung dilaporkan kepada penanggung jawab perkebunan, Heryansyah (55) warga Kelurahan Air Mawar, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang. "Kerugian akibat pencurian tersebut ditaksir mencapai Rp40 juta," kata William F Situmorang, Sabtu (22/11).
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Airgegas melakukan penyelidikan. Pada Kamis (20/11) sekitar pukul 15.30 WIB, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tiga orang terduga pelaku tanpa perlawanan.
Ketiganya dicokok di rumah Benny Arisandi (40) di Desa Nibung, Kecamatan Koba. Di lokasi tersebut turut diamankan dua orang lainnya, yakni Riduan (38) warga desa setempat dan Slamet Romadin (44) warga Desa Perlang, Kecamatan Koba.
Kemudian pengembangan kasus dilanjutkan dengan penangkapan tiga orang terduga pelaku lainnya. Diketahui aksi pencurian tersebut dilakukan secara bersama-sama oleh keenam orang.
Petugas kemudian berhasil mengamankan Delli alias Adon (54) di kediamannya di Desa Simpang Perlang, Kecamatan Koba. Polisi kemudian kembali mengamankan dua tersangka lainnya, yaitu Jeka alias Ayim (47) warga Desa Belimbing, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah. Lalu, Susanto alias Gam (39) di warga Desa Nibung, Kecamatan Koba. "Dengan demikian, total enam tersangka berhasil diamankan dalam kasus ini," jelas William F Situmorang.
Dalam pengungkapan kasus tersebut lanjut dia, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Berupa dua unit mesin penyedot air jenis PS merek Mitsubishi. Satu unit mobil Isuzu Panther dengan nomor polisi BN 1879 TY beserta STNK. Lalu, satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BN 4890 PW beserta STNK. Dua unit unit telepon genggam milik pelaku.
"Untuk motif para pelaku adalah faktor ekonomi. Modusnya namun merusak pagar dan mengambil barang milik orang lain secara bersama-sama," ucapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya keenam pelaku kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. "Saat ini kami juga masih melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka untuk pengembangan kasus lebih lanjut," pungkas William F Situmorang. (u1)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20251122-DIAMANKAN-POLISI-Enam-orang-pelaku-pencurian-ketika-diamankan.jpg)