Berita Kriminal
Pria 31 Tahun di Pangkalpinang Nekat Bobol Rumah Tetangga
Primadona (31) harus mendekam di sel tahanan Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang.
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Primadona (31) harus mendekam di sel tahanan Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang.
Warga Kelurahan Lontong Pancur, Kecamatan Pangkalbalam, Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, ini diduga telah melakukan pencurian di rumah tetangganya.
Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian hingga Rp6,6 juta.
Dari informasi yang dihimpun Bangka Pos, pencurian tersebut terjadi pada Jumat (25/7/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.
Sebelum melancarkan aksinya, pelaku terlebih dahulu jalan kaki dari rumahnya menuju ke rumah korban.
Selanjutnya, pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu dengan cara membuka jendela terlebih dahulu karena kondisi jendela tidak terkunci.
Setelah itu, pelaku langsung mengambil ponsel dan uang tunai senilai Rp500 ribu di dalam dompet korban.
Ia kemudian kabur membawa barang-barang curian itu.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi senilai Rp6,6 juta.
Dia lalu melaporkan pencurian yang dialaminya ke Polresta Pangkalpinang.
Usai mendapatkan laporan, tim Buser Naga Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang melakukan penyelidikan dan pengembangan guna menangkap pelaku.
Tim Buser Naga kemudian mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di daerah Batin Tikal, Pangkalpinang, hingga berhasil menangkapnya pada Kamis (27/11/2025).
Kepala Polresta Pangkalpinang, Kombes (Pol) Max Mariners, membenarkan penangkapan tersebut.
"Iya, benar, tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang berhasil mengamankan satu orang pelaku curat (Primadona–red) beserta barang bukti hasil curian," kata Max, Jumat (28/11/2025).
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Max, pelaku mengakui telah masuk ke rumah korban dan mengambil barang berharga serta uang tunai.
"Pada saat pelaku masuk ke rumah korban dan mengambil barang serta uang tunai, korban waktu itu sedang tertidur, nah pelaku masuk rumah korban hingga membawa kabur handphone dan uang korban," ujarnya.
"Untuk pelaku sudah kita amankan. Barang bukti yang kita amankan satu unit handphone milik korban dan pelaku kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Pangkalpinang," tutur Max.
Lebih lanjut, Max menegaskan, pihaknya tidak main-main terhadap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat, khususnya di Pangkalpinang.
“Apabila melakukan kejahatan dan meresahkan masyarakat akan ditindak tegas," ucapnya.
Pihaknya pun mengimbau seluruh masyarakat supaya tetap waspada karena tindak pidana pencurian bisa terjadi di mana dan kepada siapa pun.
"Masyarakat tetap tenang, jika ada yang meresahkan segera lapor ke pihak berwajib dan jangan main hakim sendiri. Terpenting, tetap waspada dan hati-hati selalu serta jaga keamanan wilayah masing-masing," tutur Max. (v1)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/babel/foto/bank/originals/20251127_Pelaku-pencurian.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.