Rabu, 27 Mei 2026

Berita Kriminal

Pria 31 Tahun di Pangkalpinang Nekat Bobol Rumah Tetangga 

Primadona (31) harus mendekam di sel tahanan Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang.

Tayang:
Editor: suhendri
Dok. Satreskrim Polresta Pangkalpinang
PELAKU CURAT - Pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), Primadona (31), diamankan di Mapolresta Pangkalpinang, Kamis (27/11/2025). Dia diamankan bersama barang bukti hasil curian. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Primadona (31) harus mendekam di sel tahanan Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang.

Warga Kelurahan Lontong Pancur, Kecamatan Pangkalbalam, Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, ini diduga telah melakukan pencurian di rumah tetangganya.

Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian hingga Rp6,6 juta.

Dari informasi yang dihimpun Bangka Pos, pencurian tersebut terjadi pada Jumat (25/7/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.

Sebelum melancarkan aksinya, pelaku terlebih dahulu jalan kaki dari rumahnya menuju ke rumah korban.

Selanjutnya, pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu dengan cara membuka jendela terlebih dahulu karena kondisi jendela tidak terkunci.

Setelah itu, pelaku langsung mengambil ponsel dan uang tunai senilai Rp500 ribu di dalam dompet korban.

Ia kemudian kabur membawa barang-barang curian itu.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi senilai Rp6,6 juta.

Dia lalu melaporkan pencurian yang dialaminya ke Polresta Pangkalpinang.

Usai mendapatkan laporan, tim Buser Naga Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang melakukan penyelidikan dan pengembangan guna menangkap pelaku.

Tim Buser Naga kemudian mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di daerah Batin Tikal, Pangkalpinang, hingga berhasil menangkapnya pada Kamis (27/11/2025).

Kepala Polresta Pangkalpinang, Kombes (Pol) Max Mariners, membenarkan penangkapan tersebut.

"Iya, benar, tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang berhasil mengamankan satu orang pelaku curat (Primadona–red) beserta barang bukti hasil curian," kata Max, Jumat (28/11/2025).

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Max, pelaku mengakui telah masuk ke rumah korban dan mengambil barang berharga serta uang tunai. 

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved