Rabu, 27 Mei 2026

Berita Kriminal

Pria 31 Tahun di Pangkalpinang Nekat Bobol Rumah Tetangga 

Primadona (31) harus mendekam di sel tahanan Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang.

Tayang:
Editor: suhendri
Dok. Satreskrim Polresta Pangkalpinang
PELAKU CURAT - Pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), Primadona (31), diamankan di Mapolresta Pangkalpinang, Kamis (27/11/2025). Dia diamankan bersama barang bukti hasil curian. 

"Pada saat pelaku masuk ke rumah korban dan mengambil barang serta uang tunai, korban waktu itu sedang tertidur, nah pelaku masuk rumah korban hingga membawa kabur handphone dan uang korban," ujarnya.

"Untuk pelaku sudah kita amankan. Barang bukti yang kita amankan satu unit handphone milik korban dan pelaku kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Pangkalpinang," tutur Max. 

Lebih lanjut, Max menegaskan, pihaknya tidak main-main terhadap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat, khususnya di Pangkalpinang.

“Apabila melakukan kejahatan dan meresahkan masyarakat akan ditindak tegas," ucapnya.

Pihaknya pun mengimbau seluruh masyarakat supaya tetap waspada karena tindak pidana pencurian bisa terjadi di mana dan kepada siapa pun.

"Masyarakat tetap tenang, jika ada yang meresahkan segera lapor ke pihak berwajib dan jangan main hakim sendiri. Terpenting, tetap waspada dan hati-hati selalu serta jaga keamanan wilayah masing-masing," tutur Max. (v1)

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved