Jumat, 5 Juni 2026

Berita Kriminal

Pengedar Sabu Dibekuk Saat Keluar Kapal Feri

AKP Nikko Panderi mengatakan, dari penggeledahan RA, polisi mengamankan satu paket besar diduga sabu seberat 10,17 gram.

Tayang:
Istimewa/ Polres Babar
NARKOBA -- Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha dan Kasat Narkoba, AKP Nikko Panderi (kemeja putih) saat menyamlaikan hasil tangkapan kasus narkoba di Pelabuhan Tanjungkalian Mentok, di Mapolres Babar, Senin (1/12/2025). 

MENTOK, BABEL NEWS - Tim Gabungan Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat dan Tim Meriam Polsek Mentok membekuk seorang pengedar narkoba berinisial RA (29) warga Desa Penuguan, Kecamatan Selat Penuguan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Minggu (30/11).

Pria ini diamankan saat hendak ke luar dari kapal feri yang berangkat dari Tanjung Api-Api dan baru saja lego jangkar di dermaga sandar Pelabuhan Tanjungkalian Mentok.

Kasat Narkoba Polres Bangka Barat, AKP Nikko Panderi mengatakan, dari penggeledahan RA, polisi mengamankan satu paket besar diduga sabu seberat 10,17 gram. "Kita awalnya mendapatkan informasi bahwa salah satu penumpang Kapal Munic 11 membawa narkotika. Saat itu, pelaku sedang dalam perjalanan setelah bertolak dari Pelabuhan Tanjung Api-Api, Sumatera Selatan menuju Tanjungkalian," ujar Nikko Panderi.

Setelah mendapatkan informasi, pada Sabtu (29/11) malam, tim gabungan menuju Pelabuhan Tanjungkalian. Setelah menunggu, kapal yang ditunggu akhirnya tiba. Dengan cepat, pelaku yang baru turun dari kapal langsung diamankan tim gabungan.

Tim kemudian melakukan pengeledahan di badan dan barang bawaan. Hasilnya, ditemukan satu paket besar sabu yang disimpan di dalam saku depan celana sebelah kanan. Menurutnya, barang bukti lain yang turut disita petugas di antaranya ada 1 plastik klip bening kosong. Kemudian, satu unit ponsel Android merk Infinix berwarna krem dan satu celana jeans panjang warna biru. 

Sekadar informasi, pelaku dalam kesehariannya berprofesi nelayan. "Saat ini, polisi masih terus melakukan pengembangan terkait asal muasal barang, motif dan peran pelaku RA," ujarnya.

Atas kejadian tersebut, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Bangka Barat untuk proses penyelidikan dan juga penyidikan lebih lanjut. Pelaku disangkakan Pasal e 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (riu)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved