Selasa, 21 April 2026

Berita Kriminal

Buruh Harian Gasak Harta Ibu Rumah Tangga

Seorang buruh harian lepas bernama Harmoko (34) tak berkutik saat dibekuk tim gabungan Satreskrim Polres Bangka Selatan.

Bangka Pos/Cepi Marlianto
DIGIRING POLISI - Harmoko (34) warga Kelurahan Sinar Jaya, Kecamatan Sungailiat ketika digiring Polisi ke ruang pemeriksaan Satreskrim Polres Bangka Selatan, Jumat (19/12/2025). Harmoko diduga menjadi terduga pelaku pencurian di rumah warga di Kota Toboali. 

TOBOALI, BABEL NEWS - Seorang buruh harian lepas bernama Harmoko (34) warga Kelurahan Sinar Jaya, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka tak berkutik saat dibekuk tim gabungan Satreskrim Polres Bangka Selatan. Pelaku diduga kuat menjadi otak pencurian dengan pemberatan yang menguras harta seorang ibu rumah tangga hingga puluhan juta rupiah.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan, AKP Raja Taufik Ikrar Bintani mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat tim gabungan setelah menerima laporan korban. "Pelaku telah kami amankan dan saat ini menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," kata Raja Taufik Ikrar Bintani, Jumat (19/12).

Raja Taufik Ikrar Bintani mengungkapkan peristiwa tersebut terjadi di rumah milik Yulia (35), warga Jalan Damai, Kelurahan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Rumah korban dibobol pelaku pada malam hari saat situasi sepi. Tidak tanggung-tanggung, aksi pencurian itu dilakukan lebih dari satu kali. Pertama, pada 25 Oktober 2025 sekitar pukul 20.30 WIB. Lalu, kembali berulang pada 27 Oktober 2025 sekitar pukul 22.00 WIB. 

Korban baru menyadari rumahnya telah dijarah saat tiba di rumah pada 15 November 2025 sekitar pukul 05.30 WIB. Begitu melangkah masuk, korban dibuat terkejut melihat isi rumah berantakan, barang-barang pribadi raib, dan pintu belakang rusak parah. Barang-barang yang hilang meliputi baju gamis, tas, sepatu, sandal, hingga perlengkapan rumah tangga lainnya. Total kerugian korban mencapai Rp30 juta. 

"Total kerugian mencapai puluhan juta rupiah. Setelah itu korban segera melapor ke Polsek Toboali," ujar Raja Taufik Ikrar Bintani.

Satreskrim Polres Bangka Selatan bersama Polsek Toboali langsung bergerak cepat. Pada Senin (16/12) sekitar pukul 21.00 WIB, Tim Buser menerima informasi keberadaan terduga pelaku yang sedang bersembunyi di sebuah rumah di Jalan Sukadamai, Kelurahan Tanjung Ketapang, Toboali. 

Tanpa menunggu lama, tim gabungan Buser, Unit Reskrim Polsek Toboali, dan penyidik Unit I Satreskrim Polres Bangka Selatan langsung mengepung lokasi. Harmoko ditangkap di tempat persembunyiannya dan langsung digelandang ke kantor polisi.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. "Motif pelaku adalah faktor ekonomi. Modus operandi yang digunakan dengan mengambil barang-barang milik korban setelah masuk ke dalam rumah," ucapnya.

Harmoko dijerat dengan Pasal 363 Kita Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut. "Polisi juga mengimbau warga agar tidak lengah dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan," pungkasnya. (u1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved