Berita Belitung

Fithrorozi: Eks Sekolah Kuomintang Baru Diduga Cagar Budaya

Fithrorozi menegaskan bangunan eks Sekolah Kuomintang berstatus objek diduga cagar budaya (ODCB).

Editor: suhendri
Posbelitung.co/Dede Suhendar
Penampakan bangunan eks Sekolah Kuomintang yang berlokasi tepat di depan gedung Belitung Mampau Food Court pada Jumat (26/12/2025). 

TANJUNGPANDAN, BABEL NEWS - Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung, Fithrorozi, menegaskan, bangunan eks Sekolah Kuomintang berstatus objek diduga cagar budaya (ODCB). 

"Sebenarnya itu baru diduga dan belum masuk daftar objek cagar budaya. Jadi baru dalam tahap awal," kata Fithrorozi, Minggu (4/1/2026). 

Dia menjelaskan, bangunan cagar budaya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010. Menurutnya, undang-undang tersebut disusun dengan semangat cagar budaya dapat menyejahterakan masyarakat. 

Di dalamnya definisikan cagar budaya terdapat struktur, objek, dan lokasi.

"Pada komponen itu, mungkin yang lebih tepatnya adalah struktur untuk eks Sekolah Kuomintang," ujar Fithrorozi

Sebelumnya diberitakan, sisa bangunan eks Sekolah Kuomintang di Jalan Sriwijaya, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, kembali menjadi sorotan.

Wacana perobohan struktur bangunan tua yang berada tepat di depan Belitung Mampau Food Court itu memantik pro dan kontra di tengah masyarakat.

Wacana perobohan bangunan eks Sekolah Kuomintang menuai pro dan kontra warganet.

Sisa bangunan berdinding putih itu dianggap menutupi gedung Belitung Mampau Food Court yang menjadi pusat UMKM di Belitung.

Dari depan, bangunan tersebut kini hanya menyisakan dinding beton setengah badan, dua jendela kayu berwarna hijau kusam, serta pintu berlubang dimakan usia.

Dua tiang beton berukir huruf Tionghoa di pintu masuk kendaraan masih berdiri kokoh, menjadi penanda sejarah yang tersisa.  

TACBN bereaksi

Fithrorozi mengungkapkan, viralnya pemberitaan soal wacana pembongkaran eks Sekolah Kuomintang juga memancing reaksi Tim Ahli Cagar Budaya Nasional (TACBN).

Ia menyebut, TACBN sempat mempertanyakan status dari sisa bangunan tersebut. 

"Versi TACBN, kalau sudah teregistrasi, perlakuan antara objek diduga dengan cagar budaya itu sama. Jadi pasal perlindungan, pengelolaan, dan pemanfaatannya sama," kata Fithrorozi.

Bidang kebudayaan sendiri, lanjut dia, tetap akan memfasilitasi aspirasi berbagai pihak, termasuk pada eks Sekolah Kuomintang yang saat ini memiliki dua versi pemanfaatan antara mempertahankan atau membongkar. 

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved