Senin, 8 Juni 2026

Berita Kriminal

Sidang Pembunuhan Aditya Warman, Istri Korban Minta Terdakwa Dihukum Seberat-beratnya

Sidang lanjutan kasus pembunuhan pemred media online, Aditya Warman, berlangsung di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Tayang:
Editor: suhendri
Bangkapos.com/Adi Saputra
TIGA SAKSI - Jaksa penuntut umum menghadirkan tiga saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan pemred media online, Aditya Warman, di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (13/1/2026). 

"Keliling rumah, tetapi tidak kepikiran karena sumur di bawah tangga. Tinggi sumur setengah meter, luas diameternya seperti Tedmon, kedalaman kalau sampai atas tiga meter, Pak," tutur Firdaus.

"Ibu bersama keluarga, kapan terakhir kali berkomunikasi dengan Hasan atau Martin," tanya majelis hakim. "Waktu rekonstruksi," jawab anak korban.

"Selain rekonstruksi ada tidak bicara sama mereka berdua (terdakwa), ada tidak," kata majelis hakim. 

"Ada bertiga," jawab Firdaus. "Saudara ada ya, apa pengakuan mereka," ucap majelis hakim.

"Pengakuan Hasan kan itu semuanya Martin, balas-balas chat-nya semuanya Martin," ujar Novi.

"Ditanya tidak peristiwa sehingga bapak (korban) itu meninggal dunia," kata majelis hakim.

"Ya, Bu. Bapak itu orang baik. Tetapi semua itu Martin yang nyuruh. Saya bilang, bapak masih kasih obat kamu sakit pagi itu. Iya Bu, jawab Martin dan semua itu Martin yang menyuruh," tutur Novi.

"Ada ketemu Martin, pengakuan dia seperti apa dan ibu tidak tanya kenapa mereka tega membunuh korban," tanya majelis hakim.

"Tidak waktu itu Hasan, Martin sendiri dan kalau kata Martin tidak ada. Itu Hasan yang buat-buat kata Martin, mereka tidak ada mengaku kenapa tega membunuh korban," ucap saksi.

"Korban dengan terdakwa Hasan bertemu awalnya di toko kue, saya tidak tahu dia tinggal di mana di Bangka," kata Novi. (v1)

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved