Sabtu, 6 Juni 2026

Berita Kriminal

Dua Remaja Terjerat Penyalahgunaan Narkoba

Polres Bangka Barat menangkap dua remaja diduga terlibat kasus narkotika pada Senin (12/1) di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.

Tayang:
Istimewa/ Polres Babar
BARANG BUKTI - Total barang bukti yang diamankan sebanyak 32 paket sabu dengan berat bruto 6,99 gram, dari pelaku anak di bawah umur dalam kasus narkoba, yang berhasil diungkap Satres Narkoba Polres Babar, Senin (12/1/2026). 

MENTOK, BABEL NEWS - Pengungkapan kasus narkotika yang menjerat dua remaja di bawah umur di Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, menjadi peringatan bagi para orang tua, untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas dan pergaulan anak-anak mereka.

Hal ini disampaikan jajaran Polres Bangka Barat, menyusul penangkapan dua remaja oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat pada Senin (12/1) di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.

"Kasus ini menjadi peringatan keras bagi kita semua, khususnya para orang tua. Pengawasan terhadap anak harus diperketat, baik aktivitasnya di luar rumah maupun pergaulan sehari-hari," kata Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, Selasa (13/1).

Ia meminta, jangan sampai anak-anak Bangka Barat menjadi korban maupun pelaku penyalahgunaan narkoba. Diakuinya, penangkapan berawal saat anggota Sat Resnarkoba melaksanakan patroli dan mengamankan dua remaja di pinggir jalan Lapangan Bola Bina Jaya, Kecamatan Mentok, Senin (12/1) sekitar pukul 04.40 WIB. 

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 10 paket narkotika jenis sabu. "Polisi kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan di sebuah rumah kontrakan di Kampung Sungai Daeng, Kecamatan Mentok, sebagai TKP kedua," ujarnya.

Kemudian, sekira pukul 05.30 WIB, polisi kembali menemukan 22 paket narkotika jenis sabu, sehingga total barang bukti yang diamankan sebanyak 32 paket sabu dengan berat bruto 6,99 gram.

Menurutnya, keterlibatan anak di bawah umur dalam kasus narkoba menunjukkan bahwa peredaran narkotika telah menyasar kalangan remaja. "Ini bukan hanya tugas kepolisian. Peran keluarga sangat menentukan. Orang tua harus mengetahui ke mana anak pergi, dengan siapa bergaul, serta apa yang dilakukan. Pencegahan harus dimulai dari rumah," jelasnya.

Ia mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, identitas lengkap dan alamat para remaja yang diamankan tidak dipublikasikan. "Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. (riu)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved