Berita Kriminal
Residivis Tepergok Curi Motor Warga
Unit Reskrim Polsek Sungaiselan mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor), berinisial AR (31), warga Desa Selan Atas.
SUNGAISELAN, BABEL NEWS - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sungaiselan mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor), berinisial AR (31), warga Desa Selan Atas, Kecamatan Sungaiselan, Bangka Tengah, Sabtu (24/1).
"Kami Unit Reskrim Polsek Sungaiselan berhasil menangkap AR terkait kasus Curanmor. Pelaku merupakan residivis yang baru 1 bulan keluar dari penjara dengan kasus curat," ujar Kapolsek Sungaiselan, AKP Sugiyanto.
Dirinya menyebutkan, kasus ini bermula saat jajarannya menerima laporan terkait hilangnya satu unit kendaraan roda dua pada Rabu (21/1). "Kasus ini bermula saat kami mendapatkan laporan adanya pencurian kendaraan milik Budi, warga Kelurahan Sungaiselan yang hilang di rumahnya pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026," jelasnya.
Diakuinya, dari hasil interogasi, AR mengakui telah mengambil sepeda motor merek Honda Genio, dengan nomor polisi BN 6401 CA. Namun dari keterangan yang diberikan, kendaraan berada di wilayah Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan.
"Setelah itu petugas langsung bergerak cepat mengamankan barang bukti sepeda motor di Desa Bangka Kota, Simpang Rimba, Bangka Selatan," ujarnya.
Sugiyanto menjelaskan, saat ini pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Polsek Sungaiselan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 477 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. Polsek Sungaiselan tetap berkomitmen akan memberantas segala bentuk tindak pidana yang ada di wilayahnya," pungkasnya. (w4)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20260124-Seorang-residivis-tindak-pidana-pencurian.jpg)