Rabu, 22 April 2026

Berita Kriminal

Tiga Pemuda Curi Sparepart Kendaraan di Bengkel Warga

Tim Buser Kelambit Polres Bangka membekuk tiga pemuda berinisial YU (19), RE (22) dan AB (26) yang melakukan aksi pencurian di Desa Cengkong Abang.

Dok istimewa
DITANGKAP POLISI — Tiga pelaku curat rumah dan bengkel warga di Kecamatan Mendo Barat saat diamankan oleh Tim Buser Kelambit Satreskrim Polres Bangka, Senin (26/1/2026) malam. 

MENDO BARAT, BABEL NEWS - Tim Buser Kelambit Satreskrim Polres Bangka membekuk tiga pemuda berinisial YU (19), RE (22) dan AB (26) yang melakukan aksi pencurian di Desa Cengkong Abang, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka. Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) itu dilakukan di rumah sekaligus bengkel milik warga. 

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan puluhan barang bukti. Di antaranya, dua unit sepeda motor, satu bilah senjata tajam, televisi, ban motor, sparepart kendaraan, peralatan bengkel, serta berbagai perlengkapan rumah tangga.

Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Mauldi Waspandi mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang mendapati rumah dan bengkelnya dalam kondisi berantakan setelah ditinggal mudik ke Kota Medan. "Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Kamis, 8 Januari 2026, sekitar pukul 17.30 WIB. Saat korban pulang ke rumah, plafon rumah sudah jebol dan sejumlah barang berharga dinyatakan hilang," ujar Mauldi Waspandi, Selasa (27/1).

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp70 juta. Barang yang dicuri meliputi televisi, peralatan bengkel, berbagai spare part kendaraan, mesin, genset, kompresor, tabung gas, laptop, hingga uang tunai sebesar Rp4 juta.

Para pelaku berhasil diamankan pada Senin (26/1). Awalnya, pelaku inisial YU yang pertama kali berhasil ditangkap di kediaman mertuanya di Desa Kace Timur, Kecamatan Mendo Barat. Selanjutnya, dari hasil interogasi, YU mengakui perbuatannya dan menyebutkan dua pelaku lain yang turut terlibat. Tak berselang lama, petugas kembali mengamankan RE (22) dan AB (26) di wilayah Desa Sliman, Kecamatan Mendo Barat.

"Ketiga pelaku mengaku melakukan pencurian dengan cara membobol atap rumah korban menggunakan linggis kecil dan obeng, lalu mengangkut barang hasil curian menggunakan sepeda motor," jelas Mauldi Waspandi.

Ia menjelaskan, para pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian secara berulang kali, lantaran mengetahui rumah korban dalam keadaan kosong saat ditinggal mudik. "Uang hasil kejahatan tersebut, menurut pengakuan para pelaku, digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu," ungkapnya.

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bangka guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dijerat Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. "Kami terus mengembangkan kasus ini dan melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum selanjutnya," pungkasnya. (u2)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved