Berita Kriminal
Lagi, Polresta Pangkalpinang Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur
Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, kembali mengungkap kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, kembali mengungkap kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kali ini, pelakunya merupakan seorang remaja laki-laki berinisial AR (19).
Warga Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah, tersebut ditangkap anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang pada Selasa (27/1/2026).
Penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Namang.
Sebelumnya, seorang pemuda berinisial ARM (25) ditangkap aparat Unit PPA Satreskrim Polresta Pangkalpinang di kawasan Gabek, Pangkalpinang, Sabtu (24/1/2026).
Pemuda asal Kecamatan Serang, Kota Serang, Provinsi Banten, ini diringkus atas kasus dugaan persetubuhan terhadap pacarnya yang masih di bawah umur.
Kepala Polresta Pangkalpinang Kombes (Pol) Max Mariners membenarkan adanya penangkapan terhadap remaja berinisial AR (19).
Remaja tersebut bersama barang bukti kini diamankan di Mapolresta Pangkalpinang guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Iya, kita dapat laporan dari orang tua korban tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur dan pelaku berhasil kita amankan kemarin," kata Max, Rabu (28/1/2026).
Max menyampaikan, dari hasil interogasi dan pemeriksaan terhadap pelaku, ia mengakui melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kasus ini bermula ketika pelaku mengirimkan pesan kepada teman korban pada 30 Desember 2025.
Pesan tersebut kemudian disampaikan teman korban kepada korban untuk mengajak untuk ikut acara malam tahun baru bersama di pantai. Selanjutnya, korban pun menerima ajakan tersebut.
Pada 31 Desember 2025 sekitar pukul 17.30 WIB, korban dijemput temannya untuk pergi ke perumahan sang teman yang berada di Kecamatan Pangkalanbaru, Bangka Tengah.
"Korban dan teman-temannya berkumpul di rumah teman korban yang tadi menjemput korban. Selanjutnya, korban dan teman-temannya pergi bersama-sama ke Pantai Temberan tempat merayakan malam tahun baru bersama," ujar Max.
Setelah merayakan malam pergantian tahun, Kamis (1/1/2026) sekitar pukul 04.30 WIB, teman korban mengajak korban tidur di rumahnya dengan alasan semua sudah mengantuk dan korban pergi ke rumah tersebut dengan dibonceng pelaku.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20240912-ilustrasi-pencabulan1.jpg)