Berita Kriminal
Polres Bangka Selatan Bekuk Pembacok Tangan Warga, Pelaku Hendak Kabur ke Sumsel
Tim Buser Satreskrim Polres Bangka Selatan berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial AN (26) warga Kelurahan Tanjung Ketapang, Toboali.
TOBOALI, BABEL NEWS - Tim Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres Bangka Selatan berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial AN (26) warga Kelurahan Tanjung Ketapang, Toboali, Sabtu (31/1/2026) sore. Pelaku penganiayaan berat terhadap seorang nelayan ini diamankan saat hendak melarikan diri melalui Pelabuhan Tanjungkalian, Mentok, Kabupaten Bangka Barat.
Kepala Unit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Bangka Selatan, Bagas Dyas Maula membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku diamankan saat hendak kabur menyeberang ke Provinsi Sumatera Selatan menggunakan kapal penyebrangan.
AN diduga kuat sebagai pelaku pembacokan terhadap Kanang (46), warga Kelurahan Tanjung Ketapang yang mengakibatkan korban mengalami luka bacok berat pada pergelangan tangan kiri. Luka tersebut nyaris memutuskan tangan korban dan membuatnya harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
"Pelaku berhasil diamankan saat berada di kawasan Pelabuhan Tanjung Kalian. Yang bersangkutan diduga hendak melarikan diri," kata Bagas Dyas Maula, Minggu (1/2).
Bagas Dyas Maula membeberkan kasus ini bermula dari peristiwa berdarah yang terjadi pada Jumat (23/1) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Damai, Kelurahan Tanjung Ketapang. Saat itu, korban Kanang diserang menggunakan senjata tajam oleh pelaku hingga mengalami luka serius di bagian pergelangan tangan kiri.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami pendarahan hebat dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Junjung Besaoh untuk mendapatkan penanganan medis. Kondisi korban saat itu dilaporkan cukup parah dan membutuhkan perawatan intensif. Peristiwa ini kemudian dilaporkan secara resmi oleh anak korban, Galu Rahmadini (23) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bangka Selatan.
Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Bangka Selatan langsung melakukan penyelidikan. Selama beberapa hari, keberadaan pelaku tidak diketahui hingga akhirnya polisi mendapatkan informasi penting dari pihak keluarga pelaku. "Pada Sabtu siang, anggota Buser mendapat informasi bahwa pelaku berada di Pelabuhan Tanjungkalian," ungkap Bagas Dyas Maula.
Tanpa membuang waktu, Tim Buser langsung bergerak ke lokasi. Sekitar pukul 17.30 WIB, pelaku berhasil diringkus saat berada di depan sebuah minimarket di kawasan Jalan Tanjungkalian, Mentok. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis parang yang diduga digunakan pelaku saat membacok korban.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap, modus operandi pelaku yakni melakukan penganiayaan secara brutal dengan cara membacok korban menggunakan senjata tajam. Sementara motif perbuatan tersebut diketahui dilakukan secara sengaja atau dolus. Karena sebelumnya pelaku sempat terlibat cekcok dengan korban. "Pelaku melakukan perbuatan itu dengan sengaja," sebutnya.
Usai diamankan, pelaku langsung digelandang ke Mapolres Bangka Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan sejumlah langkah lanjutan. Mulai dari pemeriksaan pelapor dan saksi, visum terhadap korban, pendalaman alat bukti, hingga koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Atas perbuatannya, pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. AN dijerat Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun," pungkas Bagas Dyas Maula. (u1)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20260131-korban-penganiayaan-di-bangka-selatan.jpg)