Jumat, 5 Juni 2026

Berita Kriminal

Polda Babel Ungkap 78 Kasus Narkoba, Mayoritas Pelaku Buruh Harian 

Rata-rata pelaku atau pengguna narkoba yang diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut merupakan buruh harian atau pekerja.

Tayang:
Editor: suhendri
Bangkapos.com/Adi Saputra
UNGKAP KASUS NARKOBA - Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung menggelar konferensi pers mengenai pengungkapan kasus narkoba sepanjang Januari 2026 di Mapolda Babel, Jumat (30/1/2026). Sepanjang bulan lalu, jajaran kepolisian di Babel berhasil mengungkap 78 kasus narkoba dengan menangkap 142 orang dan mengamankan sejumlah barang bukti dengan nilai total sekitar Rp2 miliar. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Jajaran kepolisian di Kepulauan Bangka Belitung mengamankan 142 orang dalam pengungkapan 78 kasus narkoba sepanjang Januari 2026.

Dari 142 orang itu, sebanyak 103 orang di antaranya ditahan dan 39 orang dirujuk bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) hingga dilakukan rehabilitasi.

Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Babel Irjen (Pol) Viktor Theodorus Sihombing dalam konferensi pers di Mapolda Babel, Jumat (30/1/2026), menyebutkan, rata-rata pelaku atau pengguna narkoba yang diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut merupakan buruh harian atau pekerja.

"Mayoritas para pekerja ini, yang diamankan baik itu dilakukan penahanan tahan maupun rehab rata-rata ada kaitannya dengan kegiatan-kegiatan yang dilakukan di penambangan," ujar Viktor. 

Dia menambahkan, para penambang pasir timah lebih banyak menggunakan atau mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Ia mencontohkan, belum lama ini, aparat penegak hukum melakukan tes urine terhadap sejumlah penambang pasir timah yang hasilnya menyatakan positif narkoba jenis sabu.

"Ada beberapa tempat yang dilakukan oleh ditresnarkoba (Direktorat Reserse Narkoba Polda Babel–red), banyak tempat bekas pengguna narkoba yang membuktikan tempat tersebut terjadi penggunaan narkoba yang rutin dilaksanakan di depan masyarakat," tutur Viktor.

"Saran-saran masyarakat, (tempat yang biasa digunakan para pengguna sebaiknya dimusnahkan, katanya ada beberapa tempat yang harus dimusnahkan. Kita bongkar, bakar, kita hancurkan sehingga tidak ada lagi tempat bagi para pengguna narkoba," ujarnya.

16 penambang positif narkoba

Sebelumnya, belasan penambang pasir timah terjaring operasi gabungan aparat penegak hukum (APH) di pesisir Pantai Tanjung Bunga, Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang, Rabu (28/1/2026).

Setelah dilakukan tes urine, belasan penambang tersebut dinyatakan positif menggunakan narkoba.

Operasi yang dipimpin Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung dengan melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pangkalpinang, Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang, Subdetasemen Polisi Militer (Subdenpom) AD, dan satuan polisi pamong praja itu merupakan bagian dari upaya penertiban dan pencegahan penyalahgunaan narkoba di wilayah rawan. 

Direktur Reserse Narkoba Polda Babel, Kombes (Pol) Ronald Fredy C Sipayung, menyebutkan, operasi terpadu tersebut dilakukan di pesisir Pantai Tanjung Bunga yang selama ini dikenal sebagai salah satu titik aktivitas tambang inkonvensional dengan tingkat kerawanan tinggi terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

"Dari hasil pemeriksaan urine yang kami lakukan, seluruh pekerja tambang yang diperiksa dinyatakan positif narkotika. Total ada 16 orang yang kami amankan, satu di antaranya perempuan, dan seluruhnya langsung kami bawa untuk proses lebih lanjut," kata Ronald.

Seluruh penambang yang dinyatakan positif narkoba telah diamankan dan tengah menjalani proses serta penanganan lebih lanjut oleh petugas berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kegiatan terpadu seperti ini akan terus kami lakukan secara berkala, khususnya di wilayah-wilayah rawan, sebagai bentuk komitmen kami dalam memberantas penyalahgunaan narkotika dan menjaga keamanan serta kesehatan masyarakat," tuturnya. 

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved