Jumat, 5 Juni 2026

Berita Kriminal

Pemilik Sebuah Akun Medsos Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik 

Penyidik Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang menetapkan seorang wanita berinisial AP (36) sebagai tersangka.

Tayang:
Editor: suhendri
Bangka Pos/Adi Saputra
Kepala Polresta Pangkalpinang, Kombes (Pol) Max Mariners. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Penyidik Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, menetapkan seorang wanita berinisial AP (36) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Gusti Dini Hariati.

Penetapan tersangka terhadap pemilik sebuah akun media sosial tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi serta pengumpulan alat bukti yang dinilai telah memenuhi unsur pidana.

"Iya, kemarin setelah kita laksanakan gelar perkara dan kita langsung tetapkan sebagai tersangka yaitu berinisial AP," kata Kapolresta Pangkalpinang Kombes (Pol) Max Mariners saat dikonfirmasi Bangka Pos, Sabtu (31/1/2026).

"Jadi, Sabtu (11/10), suami korban sedang menggunakan aplikasi Tiktok mendapati ada salah satu akun yang sedang melakukan live streaming mengucapkan kata-kata yang mencemarkan nama baik, tidak pantas dan menghina korban beserta keluarga yang Gusti Dini Hariati," ujar Max. 

Kemudian, korban melapor ke Mapolresta Pangkalpinang guna dilakukan tindak lanjut terkait dugaan pencemaran nama baik tersebut.

"Motif kejahatan karena sengaja atau dolus, sasaran kejahatan pribadi dan modus operandi mencemarkan nama baik," kata Max.

AP disangkakan melanggar Pasal 45 Ayat 4 jo Pasal 27A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Setelah kita tetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan kita lakukan pemanggilan pertama Kamis (29/1/2026), tetapi tersangka AP tidak hadir. Kemudian, panggilan kedua Jumat (30/1/2026) untuk diperiksa Senin (2/2/2026) mendatang," ujar Max.

Berkaca pada kasus ini, Max mengimbau seluruh masyarakat agar menggunakan media sosial dengan baik dan benar.  

"Tentu, dengan adanya laporan seperti ini kami meminta masyarakat bijak dalam bermedsos dan jangan sampai saling menghujat atau berkata-kata kasar dalam bermedsos," tuturnya.

Sementara itu Fitriadi, penasihat hukum pelapor, Gusti Dini Hariati, menyebutkan, langkah pihak kepolisian menetapkan AP sebagai tersangka menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani laporan dugaan pencemaran nama baik yang dinilai telah meresahkan masyarakat, khususnya di ruang publik digital.

"Ini membuktikan bahwa laporan klien kami ditindaklanjuti secara profesional dan objektif. Kami akan terus mengawal proses hukum ini hingga ke persidangan," kata Fitriadi kepada Bangka Pos, Sabtu (31/1/2026).

Fitriadi menyebut kasus tersebut bermula dari siaran langsung (live streaming) Tiktok yang terjadi pada 11 Oktober 2025 sekitar pukul 17.52 WIB. Dalam siaran itu, AP terlibat perdebatan dengan pengguna lain.

Dalam percakapan tersebut, AP diduga menyebut nama Gusti Dini Hariati alias Dini, sebagai pihak yang memicu keributan.

Padahal, menurut pelapor, dirinya tidak mengetahui maupun terlibat dalam peristiwa tersebut.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved