Jumat, 5 Juni 2026

Berita Kriminal

Rudi Setiawan Cs Dituntut Hukuman Penjara Berbeda 

Kelimanya dinilai terbukti bersama-sama korupsi sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp591.101.610.

Tayang:
Editor: suhendri
Bangkapos.com/Adi Saputra
SIDANG -- Kelima terdakwa saat berada di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Setelah menjalani sidang agenda pembacaan tuntutan dari JPU, Selasa (3/2/2026). 

Sementara itu, terdakwa Sandi dituntut dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar tetap ditahan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang dan denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sandi juga dituntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp15 juta dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian negara.

Apabila dalam waktu paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap terdakwa tidak sanggup membayar uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan penjara.

Terdakwa Jumhir dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar tetap ditahan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang dan denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Jumhir juga dituntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp5 juta dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian negara.

"Apabila dalam waktu paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap terdakwa tidak sanggup membayar uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan penjara," ujar JPU.

Adapun Yopi Purmanton dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar tetap ditahan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang dan denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Yopi juga dituntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp6.527.195 dengan memperhitungkan uang yang telah dititipkan oleh terdakwa sebesar Rp6.527.195 untuk selanjutnya dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian negara. (v1)

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved