Senin, 20 April 2026

Berita Kriminal

6 Orang Tersangka Terjaring Operasi Antik Menumbing 2026 di Belitung  

Polres Belitung mengamankan enam tersangka dengan sejumlah barang bukti dalam Operasi Antik Menumbing 2026.

Editor: suhendri
posbelitung.co
KONFERENSI PERS - Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Belitung, AKP Martuani Manik (dua dari kiri) menggelar konferensi pers terkait hasil Operasi Antik Menumbing 2026, Senin (9/2/2026). Dalam Operasi Antik Menumbing 2026 yang berlangsung pada 20-31 Januari 2026, Satresnarkoba Polres Belitung mengamankan enam tersangka dengan sejumlah barang bukti. Tujuh orang lainnya yang terjaring operasi diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk diajukan rehabilitasi. 

TANJUNGPANDAN, BABEL NEWS - Satuan Reserse Narkoba Polres Belitung mengamankan enam tersangka dengan sejumlah barang bukti dalam Operasi Antik Menumbing 2026 yang berlangsung pada 20-31 Januari 2026.

Keenam tersangka yang diamankan masing-masing berinisial WL, TPK, AW, ND, AH, dan UL. 

Sementera itu, tujuh orang lainnya yang terjaring operasi diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk diajukan rehabilitasi. 

"Kami minta maaf kepada awak media karena baru sempat menggelar konferensi pers. Karena setelah operasi, kami terus melakukan penangkapan, jadi kami sampaikan sekalian," kata Kepala Satresnarkoba Polres Belitung, AKP Martuani Manik, dalam  konferensi pers, Senin (9/2/2026). 

Manik mengungkapkan, penangkapan pertama terjadi pada 21 Januari 2026 dengan tersangka berinisial WL.

Tersangka ditangkap di pinggir Jalan Air Kelubi, Desa Air Raya, Kecamatan Tanjungpandan.

Dari tangannya, diamankan barang bukti sabu seberat 0,34 gram. 

"Tersangka kami kenakan Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Manik. 

Kemudian, penangkapan kedua terjadi pada 23 Januari 2026 dengan tersangka berinisial TPK.

Tersangka ditangkap di rumah kontrakan di Jalan Pemuda 2, Desa Air Rayak, Kecamatan Tanjungpandan.

Barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 0,35 gram berikut sedotan, celana jeans, dan sebuah ponsel. 

"Ketika tersangka diamankan, ada satu perempuan. Namun karena tidak berkaitan, kami limpahkan ke BNN," ujar Manik. 

Penangkapan ketiga dilakukan di lokasi dan barang bukti yang sama dengan tersangka berinisial AW.

Selanjutnya, tersangka berinisial ND ditangkap di sekitar Jalan Padat Karya, Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan, 24 Januari 2026.

Dari penangkapan ND, polisi mengamankan barang bukti 20 bungkus plastik klip kecil diduga berisi sabu dengan berat 2,58 gram berikut barang bukti lainnya. 

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved