Sabtu, 6 Juni 2026

Berita Kriminal

Residivis Narkoba Tertangkap Edarkan Sabu

Belum genap setahun menghirup udara bebas, seorang residivis kasus narkotika kembali harus berurusan dengan hukum.

Tayang:
Dokumentasi
TERSANGKA NARKOBA - SPJ (51) warga asal Sumatera Selatan ketika diamankan anggota dari Satresnarkoba Polres Bangka Selatan, Selasa (10/2/2026). SPJ ditangkap atas dugaan kepemilikan satu paket sabu seberat 1,56 gram. 

TOBOALI, BABEL NEWS - Belum genap setahun menghirup udara bebas, seorang residivis kasus narkotika kembali harus berurusan dengan hukum. SPJ (51), yang sebelumnya divonis 9 tahun 6 bulan penjara dalam perkara narkoba, kembali ditangkap anggota dari Polres Bangka Selatan. SPJ ditangkap saat diduga hendak mengedarkan sejumlah paket sabu siap edar.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan, AKP Defriansyah mengatakan, SPJ merupakan warga asal Dusun IV Desa Sungai Pasir, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir. Di mana saat ini pelaku diketahui tinggal di Jalan Sari Purun, Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali. 

Pelaku ditangkap atas dugaan kepemilikan satu paket sabu ukuran sedang dengan berat bruto mencapai 1,56 gram. "Pelaku kita amankan karena dugaan kepemilikan sabu seberat 1,57 gram," kata Defriansyah, Kamis (12/2).

Defriansyah menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Selasa (10/2) sekitar pukul 19.00 WIB di kediaman pelaku di Kelurahan Teladan. Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan jajarannya. 

Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan narkotika golongan satu jenis sabu beserta sejumlah barang bukti lainnya. Barang bukti yang diamankan berupa satu bungkus plastik bening berukuran sedang berisi kristal putih yang diduga sabu dan satu bungkus plastik bening berukuran besar dalam keadaan kosong. 

Termasuk satu unit telepon genggam merek OPPO berwarna merah marun. Seluruh barang bukti kemudian disita untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. "Setelah penangkapan dan penggeledahan, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Bangka Selatan untuk menjalani proses hukum," jelas Defriansyah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diakuinya, motif tersangka diduga untuk memperoleh keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu. Dari keterangan tersangka, barang tersebut diperoleh dari rekannya yang berada di wilayah Payak Ubi, Sukadamai, Kelurahan Tanjung Ketapang. Rekannya memperoleh narkotika yang dikirim langsung dari Kabupaten Ogan Komering Ilir menggunakan jalur laut.

Namun saat dilakukan pengembangan dan penggerebekan, rekan pelaku tersebut telah melarikan diri. "Pelaku baru sekitar tujuh bulan bebas bersyarat, namun kembali tertangkap dalam kasus narkotika," ungkapnya. (u1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved