Berita Kriminal
Spesialis Pencurian Beraksi di Tujuh TKP
Raut wajah US alias BK tampak kebingungan ketika sejumlah anggota polisi dari Tim Buser Kelambit Satreskrim Polres Bangka mendatanginya.
SUNGAILIAT, BABEL NEWS - Raut wajah US alias BK tampak kebingungan ketika sejumlah anggota polisi dari Tim Buser Kelambit Satreskrim Polres Bangka mendatanginya. Di sebuah ruangan salah satu rumah di kawasan lokalisasi Sambung Giri, Kecamatan Merawang, dirinya yang sedang asik duduk di sofa ditemani seorang wanita hanya bisa diam terpaku.
US alias BK (57) tak berkutik saat polisi mulai memborgol kedua tangannya dan menunjukan surat perintah penangkapan, Senin (16/2) dini hari. Pria itu ditangkap atas dugaan kasus pencurian harta benda milik sejumlah warga.
Tak tanggung-tanggung, dari hasil laporan polisi yang masuk, setidaknya ada 7 TKP yang telah menjadi lokasi US alias BK melancarkan aksinya. "Kami berhasil mengamankan US alias BK di lokasi Sambung Giri atas dugaan pencurian di tujuh TKP di Kabupaten Bangka," kata Kasatreskrim Polres Bangka, AKP Mauldi Waspandi, Rabu (18/2).
Ia menyebut, modus yang dilakukan oleh pelaku dilakukan dengan rata-rata menyasar korban lansia (lansia) dengan rentan umur 53-79 tahun. Para korban lansia yang berasal dari berbagai kecamatan di Kabupaten Bangka itupun telah melapor ke Polsek setempat.
Adapun modus operandi yang dilakukan antara lain yakni dengan bertamu ke rumah korban dan kemudian mengaku bisa melakukan pengobatan dengan cara-cara tradisional seperti urut dan doa. "Dengan bujuk rayunya, ketika lengah, korban diambil barang berharganya dan kemudian melarikan diri," jelasnya.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Beberapa di antaranya adalah satu unit motor Honda Scoopy warna merah sebagai barang bukti yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Satu unit motor Honda Scoopy warna putih dari hasil penjualan barang curian. Satu unit helm warna hitam dan dompet warna coklat. Sejumlah perhiasaan emas yakni 4 buah cincin, 1 buah gelang, 1 buah kalung serta 7 nota pembelian emas. Ada pula 3 buah dompet kain kecil warna merah dan satu unit handphone Redmi warna hitam.
"Pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Polres Bangka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan dikenai pasal 476 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian," tegasnya. (u2)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20260218-PENCURI-DIAMANKAN-POLISI.jpg)