Berita Pangkalpinang
Babel Tunggu Hasil Audit BPK Terkait Pencairan DBH Royalti Timah Rp1,078 Triliun
Bangka Belitung masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pencairan dana bagi hasil (DBH) royalti timah Rp1,078 triliun
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pencairan dana bagi hasil (DBH) royalti timah Rp1,078 triliun.
Demikian disampaikan Ketua DPRD Provinsi Babel, Didit Srigusjaya, Kamis (19/2/2026).
Didit mengatakan, pihaknya telah berkomunikasi dengan BPK dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI untuk mempercepat penyaluran DBH tersebut.
"Bisa dibayar setelah hasil dari audit BPK RI, mungkin teknisnya nanti BPK RI yang akan mendorong supaya itu harus dibayar kepada Kementerian Keuangan," kata Didit.
Ia pun berharap adanya dukungan dari seluruh pihak, termasuk DPR RI dan DPD RI untuk membantu percepatan pembayaran royalti tersebut.
"Kalau hanya kita desak dari bawah agak susah, maka saya sudah menyampaikan kepada Pak Rudianto (Rudianto Tjen, anggota DPR RI–red) dan alhamdulillah sudah dikomunikasikan dengan ketua Banggar,” ujar Didit.
“Tinggal kami nanti mengirim surat ke ketua Banggar, kapan mereka bisa menerima kami. Saya harap gubernur, bupati, wali kota, ketua DPRD se-Bangka Belitung sama-sama memperjuangkan ini," sambungnya.
Didit juga berharap pemerintah pusat dapat mempermudah Provinsi Babel untuk mendapatkan DBH royalti timah yang mencapai lebih dari Rp1 triliun itu.
"Harga timah sangat luar biasa, saya yakin sudah menyentuh royalti kita 10 persen. Jika kita mampu misalnya nanti berdasarkan laporan misal di angka 50 ribu ton, kita dapat royalti dengan harga seperti ini, 10 persen itu kan luar biasa," tuturnya.
Lebih lanjut, dia menyebutkan, DBH royalti timah tersebut nantinya akan digunakan untuk membuat program yang memberikan dampak langsung kepada masyarakat.
"Tolong dipercepat pembayaran sisa royalti pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten karena ini untuk menutup defisit. Kita sepakat ini programnya untuk kesehatan hingga pendidikan," ujar Didit.
Kemenkeu: Takkan Hilang
Sebelumnya, Kementerian Keuangan memastikan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, tetap akan mendapatkan haknya berupa dana bagi hasil (DBH) dari royalti timah.
Kepastian itu disampaikan Direktur Dana Transfer Umum Kementerian Keuangan Sandy Firdaus saat mengikuti rapat bersama Pemerintah Provinsi Bangka Belitung di ruang Pasir Padi, kantor Gubernur Babel, Senin (26/1/2026).
"Kalau DBH memang salah satu instrumen transfer ke daerah, jadi ada penerimaan PNBP (penerimaan negara bukan pajak) dari royalti yang dibagihasilkan ke daerah dan sudah ada ketentuannya di undang-undang," kata Sandy.
Sekadar diketahui, saat ini Pemerintah Provinsi Babel sedang berupaya mendapatkan DBH yang diklaim mencapai Rp1,078 triliun sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025.
| Bazar Tampilkan Karya Warga Binaan, Ada Aneka Makan Olahan hingga Tas Rajut |
|
|---|
| Harga TBS Sawit di Babel Ditetapkan Rp3.088-Rp3.783 per Kg |
|
|---|
| Disperindag Pangkalpinang Sebut Kenaikan Harga Plastik Murni Mekanisme Pasar |
|
|---|
| Pedagang dan UMKM Pangkalpinang Keluhkan Harga Plastik, Kantong Kresek Tembus Rp14.000 |
|
|---|
| Bolesa Ajak Seluruh Karyawan Ramah Tamah dan Syukuran |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20251113-Ketua-DPRD-Provinsi-Bangka-Belitung-Didit-Srigusjaya.jpg)