Senin, 8 Juni 2026

Berita Pangkalpinang

Babel Tunggu Hasil Audit BPK Terkait Pencairan DBH Royalti Timah Rp1,078 Triliun

Bangka Belitung masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pencairan dana bagi hasil (DBH) royalti timah Rp1,078 triliun

Tayang:
Editor: suhendri
Bangkapos.com/Rizky Iranda Pahlevy 
Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung, Didit Srigusjaya. 

Angka Rp1,078 triliun tersebut terdiri atas dua komponen utama, yakni royalti dan iuran tetap.

"Sebenarnya tetap akan menjadi hak daerah, cuma memang timing-nya saja. Jadi kita akan menghitung nanti realisasi 2025 itu kita bandingkan dengan alokasi 2025, apakah dia akan kurang bayar atau lebih bayar. Jadi sebetulnya itu hak daerah tidak akan hilang, memang tinggal menunggu mekanisme anggaran saja untuk bisa itu dialokasikan," tutur Sandy.

Saat ditanya mengenai penyalurannya, Sandy menyatakan masih menunggu sejumlah mekanisme, termasuk dengan audit Badan Pemeriksaan Keuangan.

"Jadi memang dan sampai dengan ini itu tergantung dari ketersediaan alokasi di APBN gitu nantinya. Jadi kalau dibilang bisa enggak, ya kita akan melihat APBN 2026 dulu, apakah bisa dibayar di 2025 atau tidak," ujar Sandy.

Ia pun berharap perekonomian masyarakat dapat terus meningkat untuk memastikan kesejahteraan dapat terwujud. 

"Di dalam Undang-Undang APBN juga belum ada alokasi untuk kurang bayar DBH. Jadi tergantung dari APBN nanti, semoga perekonomian kita kuat, penerimaan kita juga banyak bisa meningkat gitu. Insyaallah, itu mungkin bisa dibayar pada akhirnya," tuturnya.

Berharap segera disalurkan

Pemerintah Provinsi Babel terus mendorong Kementerian Keuangan menyalurkan dana bagi hasil (DBH) yang diklaim mencapai Rp1,078 triliun.

Sekadar diketahui, royalti telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral.

Adapun saat ini harga timah dunia sedang melambung atau berada di kisaran 43.000 USD per metrik ton.

Potensi kurang bayar sebesar Rp1,078 triliun tersebut terbagi atas tetap provinsi Rp4.555.312.643, iuran tetap kabupaten/kota Rp4.348.979.365, royalti provinsi Rp250.680.855.730, dan royalti kabupaten/kota Rp819.068.384.902.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pegembangan Daerah Provinsi Babel Joko Triadhi menyebutkan, royalti tersebut merupakan hak daerah yang diharapkan dapat segera disalurkan oleh pemerintah pusat.

"Harapannya disalurkan sesuai dengan hasil rekon yang sudah dilakukan oleh Kementerian ESDM, dengan pengaturan tarif baru yang sudah berpedoman pada PP terbaru yaitu PP Nomor 19 Tahun 2025. Karena PP ini seharusnya sudah mulai berlaku sejak akhir April 2025 yang lalu," kata Joko, Jumat (23/1/2026).

Menurutnya, jika kekurangan atau dana bagi hasil tidak disalurkan sesuai dengan ketentuan dapat membuat kapasitas fiskal daerah jadi makin lebih rendah.

"Pemerintah daerah akan relatif kesulitan untuk membiayai program prioritas daerah, khususnya yang berkenaan dengan pemenuhan pelayanan dasar kepada masyarakat, termasuk untuk menyelesaikan berbagai isu serta permasalahan pembangunan lainnya," tutur Joko. (riz)

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved