Selasa, 21 April 2026

Berita Kriminal

Waspada Predator Anak, Polresta Pangkalpinang Ungkap Kasus Pencabulan Perempuan di Bawah Umur

Pencabulan tersebut terjadi saat korban menginap di rumah pelaku, Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.

Editor: suhendri
Bangka Pos/Adi Saputra
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes (Pol) Max Mariners. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - "Kami minta orang tua selalu waspada dan hati-hati selalu, jika ada pelaku predator segera lapor ke polisi dan kita akan lakukan tindak tegas dan tidak ada ruang bagi pelaku predator anak maupun perempuan," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang, Kombes (Pol) Max Mariners, Kamis (19/2/2026).

Hal itu disampaikan Max menyusul pengungkapan kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur di wilayah Kecamatan Rangkui, Pangkalpinang. Pelaku merupakan seorang pria paruh baya. 

Pelaku berinisial MS (48). Dia diamankan keluarga korban pada Kamis (19/2/2026). Kemudian, anggota Unit PPA Satreskrim Polresta Pangkalpinang mendatangi lokasi dan selanjutnya menggiring pelaku ke Mapolresta Pangkalpinang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

"Hasil interogasi terhadap pelaku, ia mengakui ada melakukan pencabulan terhadap korban anak di bawah umur dan orang tuanya melaporkan kejadian itu ke Polresta Pangkalpinang," ujar Max.

Ia menyebutkan, pencabulan tersebut terjadi saat korban menginap di rumah pelaku, Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. 

"Motifnya pencabulan, modus operandi pelaku melakukan pencabulan dengan korban, dan saat itu sedang menginap di rumah. Pelaku mendatangi korban yang berada di kamar anak pelaku," tutur Max. 

Terkait kasus tersebut, Polresta Pangkalpinang memiliki alat bukti berupa keterangan saksi dan korban, hasil visum et repertum, serta barang bukti berupa pakaian korban. 

Kasus persetubuhan

Sementara itu, tim Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang juga mengungkap kasus persetubuhan terhadap seorang perempuan di wilayah Kecamatan Gabek, Pangkalpinang. 

Pelaku merupakan seorang pria berinisial SA (20). Ia ditangkap saat sedang bekerja di sebuah warung kopi (warkop) di Pangkalpinang, Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

"Iya, kita dapat laporan dari orang tua korban dan pelaku berhasil kita amankan setelah dilakukan proses penyelidikan dan pelaku mengakui atas perbuatannya," kata Kombes (Pol) Max Mariners, Kamis (19/2/2026).

Max menyebut persetubuhan tersebut dilakukan pelaku terhadap korban di sebuah rumah di Kecamatan Gabek, Minggu (7/12/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.

Rumah itu merupakan rumah teman pelaku. Sebelum melakukan aksinya, pelaku dan teman-temannya terlebih dahulu meminum minuman keras jenis arak. 

Peristiwa itu bermula saat korban berada di rumah temannya, Sabtu (6/12/2025) sekitar pukul 20.00 WIB. Kemudian, teman korban mengirim pesan kepada pelaku untuk menjemputnya di rumah.

"Korban bersama temannya diajak pelaku untuk main biliar di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Bukit Intan, sampai pukul 23.00 WIB. Setelah main biliar, korban dan temannya diajak pelaku ke Taman Wilhelmina, Kecamatan Taman Sari, Pangkalpinang, untuk nongkrong," tutur Max.

Selanjutnya, pelaku dan teman-temannya meminum minuman keras jenis arak hingga Minggu (7/12/2025) dini hari.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved