Berita Belitung
Satpol PP Belitung Monitor Tempat Usaha Selama Ramadan
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Belitung, Jumat (20/2/2026) malam, melaksanakan monitoring dan patroli wilayah.
TANJUNGPANDAN, BABEL NEWS – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Belitung, Jumat (20/2/2026) malam, melaksanakan monitoring dan patroli wilayah menyusul terbitnya Surat Edaran Bupati Belitung terkait ketentuan operasional tempat usaha selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.
Patroli dipimpin oleh Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Belitung, Rully Hidayat.
Rully Hidayat menyebutkan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari tugas pengawasan terkait pembatasan dan pengaturan operasional tempat usaha tertentu selama Ramadan.
“Kegiatan ini kami laksanakan sebagai bentuk pengawasan sekaligus pembinaan terhadap para pelaku usaha agar mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan selama bulan suci Ramadan,” kata Rully, Sabtu (21/2/2026).
Ia menambahkan, dalam pelaksanaannya personel Satpol PP mengedepankan pendekatan humanis, persuasif, dan komunikatif.
Petugas lebih menitikberatkan pada pembinaan serta penyampaian informasi secara langsung kepada pelaku usaha.
"Alhamdulillah, dari hasil monitoring, para pelaku usaha menerima dengan baik penyampaian yang kami berikan dan menunjukkan kerja sama yang positif dalam mendukung terciptanya suasana yang tertib, aman, dan kondusif selama Ramadan,” ujar Rully.
Menurut Rully, patroli dan monitoring wilayah tersebut dilaksanakan secara rutin baik pagi maupun malam hari sebagai langkah preventif.
“Ini merupakan bentuk tanggung jawab kami dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Patroli rutin tetap berjalan selama Ramadan,” tuturnya.
Selain itu, Satpol PP Kabupaten Belitung juga terus menjalin koordinasi dengan perangkat daerah terkait dan instansi lainnya guna memperkuat sinergi dalam penyelenggaraan ketertiban umum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kegiatan ini adalah bentuk pertanggungjawaban kami di lapangan. Sejauh ini, kondisi wilayah tetap aman dan terkendali,” ujar Rully.
Sebelumnya diberitakan, tempat hiburan malam (THM) yang berada di wilayah Kabupaten Belitung diwajibkan tutup selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.
Hal itu merujuk pada surat Bupati Belitung Nomor 400.8.1/X/II/2026 yang mengatur penyelenggaraan usaha hiburan, rumah makan, rekreasi selama puasa. Surat yang ditandatangani pada 18 Februari itu diklaim sudah disampaikan kepada pemilik usaha.
"THM kami wajibkan untuk tutup satu bulan penuh selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung, Marzuki, Kamis (19/2/2026).
Marzuki menyebutkan, berdasarkan surat Bupati Belitung tersebut, terdapat beberapa pengaturan tempat hiburan, restoran, rumah makan, dan rekreasi.
| Pemkab Belitung Timur Gandeng BRIN Kaji Arsip Sejarah Daerah |
|
|---|
| Kasus Dugaan Penipuan di Keciput Masuk Babak Baru, Mantan Kades Dititip di Lapas Tanjungpandan |
|
|---|
| Prevalensi Stunting di 5 Desa Beltim di Atas Target 15,38 Persen, Renggiang Tertinggi |
|
|---|
| 178 Atlet Pelajar Berlaga di O2SN Belitung Timur 2026 |
|
|---|
| Beltim Sediakan Kuota 3.221 Siswa SD/MI dan 2.439 Siswa SMP/MTs di SPMB 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/babel/foto/bank/originals/20260220_patroli-wilayah.jpg)