Berita Bangka Selatan
Pemkab Bangka Selatan Mulai Gerakan Setop Plastik dari Rumah, Agung: Peran Masyarakat Krusial
Keberhasilan kebijakan pembatasan plastik sekali pakai tidak hanya bergantung pada pelaku usaha, tetapi juga partisipasi aktif masyarakat.
TOBOALI, BABEL NEWS - Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menegaskan, keberhasilan kebijakan pembatasan plastik sekali pakai tidak hanya bergantung pada pelaku usaha, tetapi juga partisipasi aktif masyarakat. Melalui program Pengurangan dan Pembatasan Plastik Sekali Pakai (P2PSP), warga didorong terlibat langsung dalam mengurangi timbulan sampah dari sumbernya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Selatan, Agung Prasetyo Rahmadi mengatakan, masyarakat memiliki peran penting dalam membantu upaya P2PSP. Bentuk keterlibatan itu antara lain dengan mengurangi penggunaan kantong plastik. Termasuk sedotan minuman plastik, alat makan plastik, serta styrofoam dalam aktivitas sehari-hari.
"Karena peran masyarakat sangat krusial. Apalagi ibu-ibu rumah tangga menjadi penyumbang terbesar timbulan sampah berdasarkan data Sistem Pengelolaan Sampah Nasional (SPSN-Red)," ujar Agung Prasetyo Rahmadi, Sabtu (21/2).
Diakui Agung Prasetyo Rahmadi, selain mengurangi masyarakat juga didorong menggunakan bahan alternatif yang lebih ramah lingkungan sebagai pengganti plastik sekali pakai. Penggunaan tas belanja kain, wadah makanan nonplastik, serta sedotan berbahan logam, kayu, atau kertas menjadi bagian dari perubahan kebiasaan yang diharapkan tumbuh secara bertahap. Tak hanya itu, upaya P2PSP juga mencakup penerapan pemilahan sampah dari rumah tangga maupun lingkungan kerja.
Bank sampah
Pemerintah daerah mendorong pembentukan bank sampah di berbagai lingkungan. Mulai dari tempat pendidikan, perkantoran, hingga kawasan permukiman. Menurutnya, pemilahan sampah dan penguatan bank sampah menjadi langkah strategis untuk mengurangi volume sampah plastik yang berakhir di tempat pembuangan akhir.
Dengan pemilahan sejak dari sumbernya, sampah yang masih memiliki nilai ekonomi dapat didaur ulang dan dimanfaatkan kembali. "Perubahan perilaku masyarakat menjadi kunci utama. Tanpa partisipasi warga, kebijakan ini tidak akan berjalan optimal," kata Agung Prasetyo Rahmadi.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga menyiapkan mekanisme sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan pembatasan plastik sekali pakai. Sanksi tersebut diberikan secara bertahap, dimulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga pemberhentian sementara kegiatan usaha.
Pemberhentian sementara kegiatan atau usaha akan diberlakukan apabila pelaku usaha telah menerima teguran tertulis sebanyak tiga kali berturut-turut. Masing-masing dengan jangka waktu tujuh hari kerja, namun tidak melakukan perbaikan.
Jika dalam masa pemberhentian sementara selama tiga bulan pelaku usaha tetap tidak melakukan perbaikan sesuai ketentuan, maka sanksi dapat ditingkatkan hingga pencabutan izin usaha. Penegakan sanksi dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan kebijakan berjalan efektif. Namun demikian, pendekatan pembinaan tetap menjadi langkah utama sebelum pemberian sanksi administratif.
"Saat ini kita fokuskan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Karena regulasi tersebut baru diterbitkan pada November 2025 lalu," sebutnya.
Ia menambahkan, pembatasan jenis plastik sekali pakai yang meliputi kantong plastik, polistirena atau styrofoam, sedotan plastik, serta alat makan plastik. Pelaku usaha seperti pertokoan modern, pasar tradisional, restoran, kafe, penjual makanan, dan hotel dilarang menyediakan jenis plastik tersebut. Mereka diwajibkan menyediakan alternatif ramah lingkungan.
Dengan adanya partisipasi masyarakat dan pengawasan terhadap pelaku usaha, Pemkab Bangka Selatan optimistis upaya pengurangan sampah plastik dapat berjalan lebih efektif. Kebijakan ini tidak hanya bertujuan menekan pencemaran lingkungan, tetapi juga membangun budaya baru yang lebih peduli terhadap kelestarian lingkungan hidup.
"Kesadaran kolektif yang terbangun melalui P2PSP dapat menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat, sekaligus menjadi warisan positif bagi generasi mendatang," ucap Agung Prasetyo Rahmadi. (u1)
Bagikan Sayur Gratis
DINAS Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangka Selatan turut membagikan sayuran segar secara gratis kepada warga. Mulai dari kangkung, sawi, timun, tempe dan aneka sayuran hijau yang masih tampak segar.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangka Selatan, Agung Prasetyo Rahmadi mengatakan, pembagian sayur gratis ini merupakan rangkaian dari peringatan hari peduli sampah nasional tahun 2026. Pihaknya melaksanakan kegiatan Gamis Berkah atau akronim gerakan minim sampah bersama kantor DLH. Sekaligus dikaitkan dengan momentum Ramadan. Uniknya, sayuran tersebut tidak dikemas dengan plastik, melainkan menggunakan goody bag yang bisa dipakai berulang kali.
| Seleksi 7 Kepala OPD Tunggu Arahan Bupati Bangka Selatan |
|
|---|
| Layanan Bus Sekolah Terdampak, Pemkab Bangka Selatan Antisipasi Kenaikan BBM Nonsubsidi |
|
|---|
| Pemkab Bangka Selatan Perbaiki Bertahap Jalan Perbatasan |
|
|---|
| TNI Rampungkan Pembangunan Satu Jembatan Garuda |
|
|---|
| Sapi Kurban Presiden Bakal Disalurkan ke Desa Paku |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20260220-IBU-IBU-ANTRE.jpg)