Berita Kriminal
Polda Bangka Belitung Tangkap Muncikari Prostitusi Daring
IA (21), pemuda asal Kota Pangkalpinang, harus menghabiskan hari-harinya di balik jeruji besi.
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - IA (21), pemuda asal Kota Pangkalpinang, harus menghabiskan hari-harinya di balik jeruji besi.
Dia diamankan anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Bangka Belitung karena diduga menjadi muncikari.
Dalam praktik prostitusi daring (online) yang pemesanannya melalui pesan WhatsApp (WA) tersebut, IA diduga mendapatkan keuntungan Rp150 ribu-Rp200 ribu dari para korban perempuan yang dijajakan kepada pria hidung belang.
"Iya benar, pemuda yang diamankan ini berinisial IA (21), warga Pangkalpinang. Yang bersangkutan diketahui sebagai muncikari atau penyedia jasa kencan via online," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Babel, Kombes (Pol) Agus Sugiyarso, dalam keterangan pers, Senin (23/2/2026) malam.
Dia menyebutkan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait adanya praktik prostitusi online.
Usai mendapatkan informasi, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua korban dan barang bukti seperti uang hingga ponsel yang digunakan untuk bertransaksi.
"Dari penelusuran, ternyata yang mengoperasikan WA (WhatsApp) itu adalah pelaku IA. Kemudian, petugas melakukan penangkapan yang kebetulan pelaku berada di lobi salah satu penginapan di Pangkalpinang," ujar Agus.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (21/2) malam.Saat melakukan penyelidikan, lanjut Agus, petugas menemukan sebuah nomor WA yang digunakan pelaku untuk menjalankan jasa layanan kencan online tersebut.
"Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan kegiatan eksploitasi terhadap 2 korban ini dengan tarif Rp3 juta termasuk biaya hotel," kata Agus.
"Setiap korban mendapatkan Rp1,3 juta dari hasil kesepakatan antara muncikari dengan pemesan. Kemudian setelah sepakat, pelaku juga meminta uang keuntungan kepada setiap korban yakni Rp150 ribu sampai Rp200 ribu," tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 455 dan/atau Pasal 420 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana perdagangan orang dengan modus merekrut korban untuk melakukan praktik prostitusi. (v1)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/babel/foto/bank/originals/ilustrasi-tersangka-2.jpg)