Sabtu, 6 Juni 2026

Berita Belitung

Pemdes Bantan Belitung Minta Lahan Kebun Warga Dikeluarkan dari Plotting Kawasan Industri

Pemerintah Desa Bantan meminta agar lahan perkebunan warga di Dusun Ilir dikeluarkan dari plotting kawasan industri

Tayang:
Editor: suhendri
Posbelitung.co/Dede Suhendar
RAPAT DENGAR PENDAPAT - Pemerintah Kabupaten Belitung mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Belitung, Selasa (24/2/2026). Rapat tersebut membahas kawasan industri. 

TANJUNGPANDAN, BABEL NEWS - Pemerintah Desa Bantan meminta agar lahan perkebunan warga di Dusun Ilir, Desa Bantan, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung, dikeluarkan dari plotting area pengembangan kawasan industri. 

Hal itu disampaikan Kades Bantan, Suhandi, dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kabupaten Belitung, Selasa (24/2/2026).

RDP dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Belitung Vina Cristyn Ferani dan dihadiri perwakilan komisi, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, ATR/BPN Belitung, serta undangan lainnya. 

"Kami mewakili masyarakat Dusun Ilir, Desa Bantan, menginginkan agar lahan kebun yang sudah lama dikelola dapat dikeluarkan dari plotting kawasan industri," ujar Suhandi

Ia menjelaskan, pada awal warga ingin mengajukan permohonan sertifikat lahan melalui program PTSL tahun 2025 lalu.

Namun, kata Suhandi, permohonan warga Dusun Ilir tersebut ditolak BPN Belitung karena lokasi yang diajukan masuk dalam plotting kawasan industri. 

Sementara itu, Pemdes Bantan sendiri mengaku tidak pernah diberikan peta kawasan industri yang tertuang dalam Perda Nomor 3 Tahun 2014 yang mengatur RTRW Kabupaten Belitung Tahun 2014-2034.

Dengan demikian, pemdes setempat tidak mengetahui batasan plotting area yang dimaksud. 

"Kami dari desa tidak tahu dan tidak pernah diberikan peta itu. Kami tahu ketika penolakan pengajuan sertifikat itu," kata Suhandi

Suhandi menegaskan, pihaknya bukan menolak investasi, tetapi pada kenyataannya lahan yang tersedia di Desa Bantan, khususnya Dusun Ilir, hanya menyisakan lokasi tersebut. 

Sebelumnya, warga sudah merelakan lahan kebun sekitar 113 hektare untuk pembukaan kawasan industri tahun 2014. Lahan tersebut ternyata dikelola PT MPL selaku konsorsium dari kawasan industri. 

"Waktu itu kami mendukung pemerintah. Jadi masyarakat rela pindah kebun ke lokasi sekarang, tetapi kalau lahan ini di-plotting juga, kami mau berkebun di mana," tutur Suhandi.

Ia menambahkan, selain lokasi perkebunan, area permukiman dan fasilitas umum seperti perkuburan juga masuk plotting kawasan tersebut.

Kondisi itu tergambar saat Dinas PUPR Kabupaten Belitung memaparkan peta rencana detail tata ruang (RDTR) yang masih disusun.

Oleh sebab itu, Suhandi meminta kepada DPRD, OPD serta Pemda Belitung untuk mempertimbangkan keinginan mereka.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved