Sabtu, 6 Juni 2026

Berita Belitung

DPRD Belitung Sebut Masih Ada Peluang Lahan Warga Keluar dari Plotting Kawasan Industri

Warga meminta agar lahan kebun, permukiman, hingga area perkuburan yang mereka kelola dikeluarkan dari plotting kawasan industri.

Tayang:
Editor: suhendri
Posbelitung.co/Dede Suhendar
RAPAT DENGAR PENDAPAT - Pemerintah Kabupaten Belitung mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Belitung, Selasa (24/2/2026). Rapat tersebut membahas kawasan industri. 

"Kami minta regulasi ini sinkron, jangan sampai tumpang tindih. Semua harus sesuai aturan yang berlaku,” kata Vina.

Vina juga menekankan pentingnya keterlibatan seluruh pemangku kepentingan dalam proses konsultasi publik, mulai dari masyarakat, pelaku usaha hingga pemerintah desa.

“Jangan sampai ada yang tidak diundang dalam konsultasi publik. Kita tidak ingin setelah RDTR ditetapkan baru muncul persoalan. Harapannya, penetapan kawasan ini tidak menimbulkan masalah dan masyarakat bisa menikmati efek pembangunan kawasan ekonomi,” ujarnya.

Vina menegaskan pihaknya mendukung investasi dan pengembangan industri di Belitung, namun harus tetap memberikan dampak sosial dan ekonomi yang positif bagi masyarakat sekitar. 

Pertimbangkan serius

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Belitung sekaligus Ketua Panitia Khusus (Pansus) RTRW, Suherman, mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan secara serius usulan masyarakat dalam RDP tersebut.

Menurut Suherman, Pansus RTRW menerima dua hal penting dalam RDP itu, yakni usulan rancangan tata ruang wilayah (RTRW) dari pemerintah daerah serta masukan masyarakat Desa Bantan yang disampaikan melalui kepala desa.

"Berdasarkan RDP tadi, saya selaku ketua pansus tetap akan mempertimbangkan berkaitan dengan usulan RTRW dari pemerintah kepada kami pansus dan juga masukan dari masyarakat Desa Bantan yang disampaikan oleh kepala desa,” katanya.

Suherman menegaskan, kebun warga yang saat ini masuk dalam plotting kawasan industri menjadi perhatian serius DPRD.

Sebab, terdapat 59 warga dengan luasan lahan sekitar 281,8 hektare yang memiliki kebun di dalam area tersebut. 

“Kami akan sangat mempertimbangkan tentang kebun-kebun masyarakat yang masuk dalam kawasan industri. Menurut kami, kebun masyarakat tentunya harus kita akomodir,” ujar Suherman.

Dia menyebut, dalam pembahasan RTRW, pihaknya akan benar-benar mencermati agar lahan kebun warga tidak lagi tercantum sebagai bagian dari kawasan industri, apabila memang secara kajian memungkinkan untuk dikeluarkan.

“Berkaitan dengan rencana RTRW, kita akan mempertimbangkan betul-betul supaya kebun masyarakat itu tidak masuk dalam kawasan industri,” katanya.

Suherman juga menyoroti keberadaan fasilitas lain di dalam area yang dipersoalkan warga, seperti kuburan dan fasilitas sosial lainnya.

“Apalagi di sana ada fasilitas lain seperti kuburan dan fasilitas sosial lainnya. Ini tentu menjadi pertimbangan penting bagi kami dalam pembahasan RTRW,” ujarnya.

Suherman memastikan Pansus RTRW akan membahas persoalan tersebut secara komprehensif dan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku agar keputusan yang diambil tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Kita ingin keputusan ini adil bagi masyarakat, tetapi tetap sesuai regulasi. Jadi semua akan kita kaji secara mendalam,” tuturnya. (dol)

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved