Minggu, 7 Juni 2026

Berita Belitung

DPRD Belitung Sebut Masih Ada Peluang Lahan Warga Keluar dari Plotting Kawasan Industri

Warga meminta agar lahan kebun, permukiman, hingga area perkuburan yang mereka kelola dikeluarkan dari plotting kawasan industri.

Tayang:
Editor: suhendri
Posbelitung.co/Dede Suhendar
RAPAT DENGAR PENDAPAT - Pemerintah Kabupaten Belitung mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Belitung, Selasa (24/2/2026). Rapat tersebut membahas kawasan industri. 

TANJUNGPANDAN, BABEL NEWS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belitung menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait kawasan industri di Dusun Ilir, Desa Bantan, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (24/2/2026). 

Dalam rapat tersebut, warga meminta agar lahan kebun, permukiman, hingga area perkuburan yang mereka kelola dikeluarkan dari plotting kawasan industri.

Ketua DPRD Kabupaten Belitung Vina Cristyn Ferani mengatakan, setelah berdiskusi berjam-jam, pihaknya memberikan beberapa poin rekomendasi.

Pertama, DPRD harus memetakan dahulu kawasan yang dimaksud warga Desa Bantan di mana lokasinya.

"Ternyata, lokasinya itu ada di dalam kawasan yang sudah ditetapkan menjadi kawasan industri,” kata Vina, Selasa (24/2/2026).

Ia menjelaskan, dalam RDP disampaikan terdapat 59 warga dengan luasan lahan sekitar 281,8 hektare yang selama ini telah dikelola masyarakat Dusun Ilir.

Kemudian, di dalamnya juga terdapat fasilitas umum seperti kebun, kuburan, permukiman, hingga akses jalan. Ternyata, lokasi tersebut masuk dalam plotting zona kawasan industri. 

Terkait permintaan warga agar lahan mereka dikeluarkan dari kawasan industri dalam dokumen tata ruang, Vina menyebut masih ada peluang karena proses perencanaan tata ruang masih berjalan.

Ia menyebut keinginan 59 warga dengan luas sekitar 281 hektare tersebut masih mungkin untuk diakomodasi, namun tetap harus sesuai aturan.

Vina menambahkan, kawasan industri yang telah ditetapkan memiliki luas total sekitar 1.414 hektare. Dari jumlah tersebut, sekitar 270 hektare telah dikelola oleh PT MPL.

Namun, menurut Vina, belum seluruh perusahaan yang masuk benar-benar beroperasi.

“Dari 1.414 hektare kawasan industri itu, ada 270 hektare yang sudah dikelola oleh PT MPL. Tetapi dari 270 hektare itu belum semuanya perusahaan beroperasi. Artinya, kami melihat dampak sosial ekonomis kepada masyarakat Desa Bantan dan Dusun Ilir ini belum maksimal,” ujarnya.

Karena itu, DPRD meminta pemerintah daerah mendorong percepatan operasional industri yang sudah mendapat izin agar manfaat ekonominya dapat dirasakan masyarakat sekitar.

“Kami minta pemerintah daerah, ayo didorong lagi industri-industri yang sudah mendapatkan izin untuk segera beroperasi. Supaya ekonomi bergerak dan masyarakat sekitar mendapatkan dampak sosial ekonomis dari kehadiran industri,” tutur Vina.

Pihaknya juga meminta adanya koordinasi lintas sektor, baik dengan pemerintah daerah, bidang pertanahan, hingga BPN di tingkat kabupaten, maupun kementerian agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved