Berita Kriminal
Pria Tepergok Setubuhi Anak Berkebutuhan Khusus
Seorang pria berinisial RI (33) diringkus pihak kepolisian dari Unit PPA Satreskrim Polres Bangka atas aksi bejat yang dilakukan.
SUNGAILIAT, BABEL NEWS - Seorang pria berinisial RI (33) diringkus pihak kepolisian dari Unit PPA Satreskrim Polres Bangka atas aksi bejat yang dilakukan. Pria itu ditangkap lantaran telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Bangka. Mirisnya, pelaku tega melakukan hal itu kepada korban yang merupakan anak berkebutuhan khusus (ABK).
Diketahui, sehari-harinya korban hanya tinggal berdua dengan neneknya yang sudah renta. Keluarganya pun hidup sederhana bahkan tidak memiliki identitas seperti KTP, KK dan lain sebagainya.
Peristiwa itu terungkap ketika saat bibi korban melihat korban dibawa oleh seorang laki-laki ke sebuah penginapan pada Selasa, 24 Februari 2026. Kemudian, beberapa hari setelah itu, tepatnya pada Kamis, 26 Februari 2026, bibi korban menanyakan apa yang terjadi kepada korban.
Saat ditanyai oleh bibinya, korban mengakui bahwa dirinya telah disetubuhi oleh laki-laki inisial RI tersebut. "Mendapatkan pengakuan tersebut, bibi korban kemudian langsung melapor ke Polres Bangka," kata Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Mauldi Waspadani, Sabtu (28/2).
Setelah menerima laporan itu, Satreskrim Polres Bangka melalui Unit PPA langsung merapat ke lokasi. Sesampainya di lokasi, ternyata sejumlah warga sudah berkumpul. Lalu, karena ditakutkan terjadi aksi main hakim sendiri dari warga, pelaku kemudian diamankan ke Polsek terdekat.
Saat diinterogasi oleh anggota Unit PPA Satreskrim Polres Bangka di Polsek tersebut, pelaku mengakui aksi bejatnya yang dia lakukan terhadap anak di bawah umur. "Aksi persetubuhan anak di bawah umur ini dilakukan pelaku di sebuah penginapan dengan cara membujuk rayu korban," jelasnya.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Bangka untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sejumlah barang bukti seperti satu unit motor hingga beberapa pakaian turut diamankan. "Pelaku kami kenai pidana tentang persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang perindungan anak. Akan kami terapkan juga undang-undang soal penyandang disabilitas," tegasnya. (u2)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/babel/foto/bank/originals/SETUBUHI-ABK.jpg)