Senin, 13 April 2026

Berita Belitung

Pemkab Belitung Tetapkan Pilkades Serentak 20 September 2026

Kecamatan Tanjungpandan terdapat lima desa yang akan mengikuti pilkades, yakni Aik Ketekok, Perawas, Aik Raya, Aik Pelempang Jaya, dan Aik Merbau

Editor: suhendri
Pos Belitung/Dede S
Sekretaris Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPKBPMD) Kabupaten Belitung, Antonio Apriza. 

TANJUNGPANDAN, BABEL NEWS – Pemerintah Kabupaten Belitung menetapkan pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak digelar pada 20 September 2026 dan akan diikuti 13 desa yang tersebar di empat kecamatan.

Sekretaris Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPKBPMD) Kabupaten Belitung, Antonio Apriza, mengatakan, penetapan tanggal tersebut merupakan hasil rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Belitung.

“Untuk persiapan pilkades serentak, hasil kesepakatannya insyaallah hari pemilihan pada 20 September 2026 yang akan diikuti 13 desa,” kata Antonio, Jumat (27/2).

Ia memerinci, di Kecamatan Tanjungpandan terdapat lima desa yang akan mengikuti pilkades, yakni Aik Ketekok, Perawas, Aik Raya, Aik Pelempang Jaya, dan Aik Merbau.

Kecamatan Sijuk ada empat desa, yakni Sijuk, Terong, Pelepak Pute, dan Tanjung Tinggi.

Kecamatan Membalong terdapat tiga desa, yaitu Pulau Seliu, Pulau Sumedang, dan Padang Kandis.

Kecamatan Badau hanya satu desa, yakni Desa Ibul.

Antonio menambahkan, masa jabatan 13 kepala desa tersebut rata-rata akan berakhir pada 9 November 2026.

Oleh sebab itu, disepakati hari pemilihan tanggal 20 September, jadi diperkirakan 9 November 2026 nanti sudah dilantik kades yang baru. 

“Jadi kenapa kita laksanakan September, untuk menghindari penjabat kepala desa. Selain itu, masih ada masa sanggah satu bulan sebelum pelantikan," ujar Antonio.

Ia menjelaskan, setelah rapat penetapan tanggal pilkades serentak tersebut, pihaknya akan segera menyusun surat keputusan (SK) bupati terkait penetapan hari pemilihan sekaligus tahapan dan jadwal pelaksanaan.

"Untuk sementara ada lima tahapan yang akan disusun, yakni tahapan persiapan, pencalonan, pemungutan suara, penetapan, dan pelantikan,” katanya. 

Terkait kepala desa yang ingin kembali maju, Antonio menyebut mereka dapat mengajukan cuti sejak ditetapkan sebagai calon.

"Nanti yang mengisi jabatan selama kades cuti itu diangkat Plt Kades, yaitu sekdes. Kalau sekdes juga ikut pilkades, maka Plt bisa dari kasi atau kaur di desa,” tuturnya.

Berdasarkan rancangan tahapan awal, diperkirakan ada masa kurang lebih dua bulan untuk pelaksana tugas (Plt) kepala desa.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved