Kamis, 4 Juni 2026

Berita Kriminal

Dua Hari Polda Bangka Belitung Sita 4,1 Kg Sabu

Dalam waktu dua hari, Direktorat Reserse Narkoba Polda Babel mengungkap dua kasus peredaran narkoba

Tayang:
Editor: suhendri
Bangkapos.com/Adi Saputra
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes (Pol) Agus Sugiyaryo. 

PANGKAPINANG, BABEL NEWS - Dalam waktu dua hari, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung mengungkap dua kasus peredaran narkoba dengan jumlah barang bukti mencapai 4,1 kilogram sabu.

Pelaku merupakan seorang pria berinisial RR alias Rio (29) dan seorang ibu rumah tangga berinisial RPS alias Ria (28). Keduanya ditangkap pada waktu dan tempat berbeda.

Rio (29) ditangkap lebih dahulu pada Kamis (26/2/2026) di wilayah Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka.

Adapun Ria ditangkap di Kelurahan Pintu Air, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang, Jumat (27/2/2026) malam.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Babel, Kombes (Pol) Agus Sugiyaryo, mengatakan, penangkapan Ria bermula dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas peredaran narkoba di Kelurahan Pintu Air, Kecamatan Rangkui, Pangkalpinang.

Dari penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat, polisi menemukan sabu seberat 1,1 kilogram yang disimpan di bawah meja di dalam rumah kontrakan Ria.

Ditemukan pula barang bukti lain berupa sebuah ponsel milik pelaku.

"Petugas menemukan 1 paket sabu besar plastik warna kuning emas bertuliskan Guanyinwang berisi narkotika jenis sabu yang disimpan pelaku di bawah meja," kata Agus Sugiyaryo, Sabtu (28/2/2026) pagi.

Berdasarkan hasil interogasi, lanjut, Agus, pelaku mengakui barang bukti sabu tersebut atas penguasaannya.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dan sejumlah barang bukti sudah berada di mapolda guna proses penyidikan lebih lanjut," tuturnya.

Bernilai Rp4,5 miliar

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Bangka Belitung terus mengembangkan kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram yang menjerat seorang pria berinisial RR alias Rio (29), warga Kabupaten Bangka.

Polisi kini memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

RR ditangkap pada Kamis (26/2/2026) di sebuah kebun di wilayah Puding Besar, Kabupaten Bangka.

Dari tangan pelaku, petugas menyita 16 paket sabu ukuran sedang dan besar dengan berat total sekitar 3 kilogram.

Direktur Resnarkoba Polda Babel, Kombes (Pol) Ronald Sipayung, mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok dan jaringan lain di balik peredaran tersebut.

“Dari pengakuan pelaku, dia dapat dari orang dan sampai saat ini kita masih terus kembangkan lagi untuk pelaku lain,” kata Ronald saat dikonfirmasi Bangkapos.com, Jumat (27/2/2026) malam.

Menurut Ronald, tersangka RR telah mengedarkan sabu sejak Oktober 2025.

Aktivitas tersebut berlangsung hingga akhirnya ia diringkus petugas Ditresnarkoba Polda Babel.

“Sejak bulan Oktober dia mengedarkan sabu, tetapi kami masih terus kembangkan lagi sampai pelaku lain kita aman kan,” ujar Ronald.

Terkait nilai barang bukti, Ronald menyebut jumlahnya mencapai miliaran rupiah.

Berdasarkan taksiran, harga sabu per kilogram di pasaran bisa mencapai Rp1,5 miliar.

“Pengakuan dia dapat upah Rp4 juta, tetapi itu kan pengakuan pelaku. Kalau ditaksirkan, narkoba ini satu kilogram itu mencapai Rp1,5 miliar dan kalau 3 kilogram mencapai Rp4,5 miliar totalnya,” tutur Ronald.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Babel, Kombes (Pol) Agus Sugiyarso, mengatakan, penangkapan RR berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Setelah mengamankan pelaku, petugas yang disaksikan perangkat desa setempat melakukan penggeledahan di pondok milik RR.

Hasilnya, ditemukan sejumlah paket sabu yang disimpan di lokasi tersebut.

“Dari tangan pelaku didapatkan sebanyak 16 paket ukuran sedang maupun besar, berat kurang lebih 3 kilogram sabu yang disimpan pelaku di pondok miliknya,” ujar Agus, Jumat (27/2/2026) sore.

Tak hanya itu, berdasarkan pengakuan tersangka, sebagian paket sabu lainnya disembunyikan di bawah pondok dengan cara ditanam.

Petugas kemudian melakukan penggalian dan menemukan paket sabu berukuran besar.

“Dari pengakuan pelaku juga ada menyimpan sejumlah paket sabu lainnya di bawah pondok yang ditanam oleh pelaku. Berdasarkan keterangan itu, dilakukan penggalian sampai akhirnya ditemukan sejumlah paket sabu besar,” kata Agus.

Selain sabu, polisi turut menyita dua kotak timbangan, satu unit timbangan merek Camry, tiga bal plastik bening ukuran sedang, serta satu unit telepon genggam milik tersangka.

Usai penangkapan, RR beserta barang bukti digelandang ke Mapolda Babel di Kota Pangkalpinang dengan pengawalan ketat guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di mapolda guna proses penyidikan lebih lanjut. Terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kami terkait peredaran narkoba di wilayahnya,” tutur Agus.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Bangka Belitung serta mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Tentunya, peran serta masyarakat sangat penting dan ini juga merupakan salah satu upaya kita dalam memerangi peredaran narkoba di Babel dan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Agus. (v1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved