Berita Kriminal
Polisi Temukan 15,05 Gram Sabu di Rumah Warga Semabung Baru Pangkalpinang
Iwan Susanto ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang.
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Iwan Susanto, warga Kelurahan Semabung Baru, Kecamatan Girimaya, Kota Pangkalpinang, ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.
Iwan ditangkap karena diduga mengedarkan narkoba. Dari penangkapan pria berusia 46 tahun ini, diamankan barang bukti 15,05 gram sabu.
Kepala Polresta Pangkalpinang Kombes (Pol) Max Mariners mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya peredaran narkoba jenis sabu.
Anggota satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka bernama Iwan Susanto di kediamannya pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.
"Hasil penggeledahan oleh anggota di rumah pelaku ditemukan barang bukti berupa sebuah kotak plastik bening yang berada tergeletak di atas lantai kamar kosong yang ada di lantai kedua rumah tersangka. Kotak tersebut berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 1 bungkus ukuran besar, 1 bungkus ukuran sedang, dan 45 bungkus ukuran kecil, serta barang bukti lainnya ada ditemukan," kata Max, Sabtu (7/3/2026).
Barang bukti lain yang ditemukan polisi adalah 1 bal plastik setrip bening bosong, 1 unit timbangan digital, 1 buah kotak plastik bening, dan 1 buah buku catatan.
"Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka, Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subs Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP," ujar Max. (v1)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/babel/foto/bank/originals/20260308_barang-bukti-sabu.jpg)