Sabtu, 6 Juni 2026

Berita Kriminal

Pelaku Penipuan Diciduk saat Hendak Kabur

Satreskrim Polres Bangka Selatan mengamankan HM (36) seorang petani asal Desa Rejo Sari, Kecamatan Belitang Mulya, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.

Tayang:
Bangkapos.com
DIPERIKSA PENYIDIK -HM (36) tersangka kasus penipuan atau penggelapan ketika menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Bangka Selatan di ruang penyidikan, Selasa (10/3). 

TOBOALI, BABEL NEWS - Satreskrim Polres Bangka Selatan mengamankan HM (36) seorang petani asal Desa Rejo Sari, Kecamatan Belitang Mulya, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan, Selasa (10/3). HM diamankan setelah diduga melakukan penipuan atau penggelapan.

Kepala Unit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Bangka Selatan, Ipda Bagas Dyas Maula mengatakan, kasus tersebut merugikan seorang petani di Dusun Harapan Makmur, Desa Keposang, Kecamatan Toboali. Pelaku ditangkap aparat kepolisian saat hendak melarikan diri ke daerah asalnya melalui Pelabuhan Tanjungkalian, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.

"Benar, kami berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan," kata Bagas Dyas Maula.

Bagas Dyas Maula membeberkan kasus ini bermula dari laporan korban inisial JN (35). Awalnya pada Senin (23/2) sekitar pukul 23.00 WIB pelaku mendatangi korban dan meminjam uang sebesar Rp15 juta. Dengan menjaminkan satu unit mobil pikap merek Suzuki Carry Futura. Pelaku meyakinkan korban bahwa kendaraan tersebut miliknya dan berjanji akan menebusnya dalam waktu tiga hari. 

Karena percaya dan saling kenal, korban kemudian menyerahkan uang yang diminta pelaku. Namun, masalah muncul beberapa hari kemudian. Pada Sabtu (28/2) korban sedang menjual getah karet kepada pengepul di kawasan Dusun Parit 1, Desa Keposang. Tiba-tiba datang seseorang yang mengaku sebagai pemilik sah mobil Carry Futura yang dijadikan jaminan oleh pelaku.

Orang tersebut bahkan membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sebagai bukti kepemilikan kendaraan. Setelah mengetahui fakta tersebut, korban baru menyadari bahwa mobil yang dijaminkan pelaku bukanlah miliknya. "Merasa menjadi korban penipuan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka Selatan," jelas Bagas Dyas Maula.

Mendapat laporan tersebut lanjut dia, Tim Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres Bangka Selatan langsung melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan pelaku. Hasil penyelidikan anggota di lapangan mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Pelabuhan Tanjungkalian. Diduga pelaku hendak kembali ke daerah asalnya di Sumatera Selatan.

Menindaklanjuti informasi itu, anggota Buser Polres Bangka Selatan segera berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Mentok untuk melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku. Pada Senin (2/3) sekitar pukul 22.30 WIB, tim gabungan dari Buser Polres Bangka Selatan dan Unit Reskrim Polsek Mentok bergerak menuju Pelabuhan Tanjungkalian.

Setibanya di lokasi, petugas langsung mengamankan HM yang saat itu berada di area pelabuhan. Pelaku kemudian diinterogasi di tempat. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan penipuan terhadap korban dengan menggadaikan mobil pikap yang sebenarnya dipinjam dari temannya. Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Polres Bangka Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa motif pelaku melakukan aksi tersebut dilatarbelakangi masalah ekonomi. HM disebut terlilit utang terkait usaha beras senilai sekitar Rp15 juta. Karena terdesak kebutuhan untuk melunasi utang tersebut, pelaku kemudian meminjam mobil pikap milik temannya dan menggadaikannya kepada korban seolah-olah kendaraan tersebut miliknya. "Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sebesar Rp15 juta," sebutnya. (u1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved