Sabtu, 6 Juni 2026

Berita Belitung Timur

Satu SPPG di Belitung Timur Belum Kantongi SLHS

Dari 8 SPPG yang beroperasi di Beltim saat ini, 7 di antaranya sudah mengantongi sertifikat laik higiene dan sanitasi (SLHS)

Tayang:
Editor: suhendri
Dok. Dinas Kesehatan Beltim
PENINJAUAN LAPANGAN - Jajaran Dinas Kesehatan Belitung Timur melakukan peninjauan lapangan dan pemeriksaan standar sanitasi di salah satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kecamatan Simpang Pesak, 17 Juli 2025. Pengawasan ketat yang dilakukan secara konsisten sejak tahun lalu tersebut kini membuahkan hasil, yakni 7 dari 8 SPPG di Belitung Timur telah resmi mengantongi SLHS per Rabu (11/3) guna menjamin kualitas program MBG. 

MANGGAR, BABEL NEWS - Dari delapan satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) yang beroperasi di Kabupaten Belitung Timur saat ini, tujuh di antaranya sudah mengantongi sertifikat laik higiene dan sanitasi (SLHS).

Masih tersisa satu SPPG yang belum mengantongi sertifikat tersebut.

Kepala Dinas Kesehatan Belitung Timur, Dianita Fitriani, menegaskan, harus ada kepastian bahwa proses pengolahan makanan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) bersih dan aman.

Hal inilah yang mendasari gencarnya Dinas Kesehatan Belitung Timur dalam melakukan percepatan penerbitan SLHS.

"Saat ini di Belitung Timur sudah ada delapan SPPG yang beroperasi. Rinciannya, satu di Damar, dua di Kelapa Kampit, dua di Manggar, satu di Gantung, satu di Simpang Pesak, dan satu di Dendang," kata Dianita, Rabu (11/3/2026).

Dianita pun memberikan apresiasi karena tujuh dari delapan SPPG tersebut sudah mengantongi SLHS.

Namun, masih ada satu SPPG yang kini menjadi perhatian khusus untuk segera dituntaskan proses penerbitan SLHS-nya.

"Tujuh sudah memiliki SLHS. Hanya tersisa satu, yakni dapur SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari (YKB) di lingkungan polres yang saat ini masih dalam proses," ujar Dianita. 

Ia mengatakan, langkah percepatan penerbitan SLHS tersebut merujuk pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/CI/4202/2025.

Surat edaran ini mengatur tentang percepatan penerbitan SLHS khusus untuk satuan pelayanan pemenuhan gizi pada program MBG.

Dianita menegaskan, SLHS bukan sekadar dokumen administratif tanpa arti.

Sertifikat ini adalah bukti bahwa sebuah usaha pangan telah memenuhi standar kesehatan dan kebersihan yang ditetapkan pemerintah.

"Fungsi SLHS ini krusial untuk melindungi anak-anak kita sebagai konsumen dari risiko penyakit. Kita ingin memastikan lingkungan dapur dan makanannya benar-benar higienis," kata Dianita.

Ia juga menyampaikan bahwa mekanisme penerbitan SLHS tidak sembarangan.

Ada empat tahapan yang harus dilalui, mulai dari surat permohonan hingga dokumen penetapan dari Badan Gizi Nasional.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved