Berita Kriminal
Tiga Pengedar Sabu Jaringan Lapas Diciduk di Desa Rajik
Tiga orang pengedar narkoba berhasil dibekuk aparat Kepolisian Resor Bangka Selatan, Jumat (13/3) dini hari.
SIMPANG RIMBA, BABEL NEWS - Tiga orang pengedar narkoba berhasil dibekuk aparat Kepolisian Resor Bangka Selatan, Jumat (13/3) dini hari. Peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan ketiganya diduga terhubung dengan jaringan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang ada di Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan, AKP Defriansyah mengatakan, ketiga pelaku berinisial KD alias ND (31), warga Jalan Sungai Nayu, Desa Rajik dan RDT (31) warga Desa Sebagin, Kecamatan Simpang Rimba. Sedangkan satu pelaku lainnya yakni SB (19), warga asal Desa Suka Manis, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali), Sumatera Selatan. Ketiganya diringkus sekitar pukul 00.06 WIB di rumah milik pelaku KD alias ND di Desa Rajik.
"Ketiganya merupakan jaringan baru kasus narkotika yang berhasil kami ungkap. Dari pengakuan para pelaku, mereka merupakan jaringan yang terhubung dengan Lapas Palembang," kata Defriansyah, Sabtu (14/3).
Defriansyah membeberkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas di rumah KD. Rumah tersebut diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika dengan sejumlah orang. Masyarakat yang resah langsung melaporkan perkara itu ke aparat kepolisian.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Bangka Selatan melakukan penyelidikan, hingga akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi. Saat proses penangkapan berlangsung, tersangka KD sempat berusaha melarikan diri. Pelaku berlari sejauh sekitar 100 meter dari rumahnya guna mengelabui petugas.
Tak hanya itu, KD juga sempat melakukan perlawanan terhadap petugas. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan dan petugas akhirnya berhasil mengamankan tersangka bersama dua rekannya. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan puluhan paket sabu yang telah dikemas dalam plastik bening.
Petugas mendapatkan 53 paket sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 10,53 gram. "Dari lokasi kejadian, kami menemukan 53 paket sabu yang dikemas dalam plastik bening berukuran kecil," ujar Defriansyah.
Diketahui pelaku KD merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat kasus tindak pidana pencurian. Dari hasil pemeriksaan awal diketahui para pelaku menjalankan aktivitas peredaran narkotika dengan tujuan mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan sabu. "Motif para tersangka adalah untuk mengambil keuntungan dari penjualan narkotika jenis sabu," urainya.
Meski begitu kata Defriansyah, polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas yang diduga terkait dengan jaringan Lapas Palembang tersebut. (u1)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/babel/foto/bank/originals/Satresnarkoba-Polres-Bangka-Selatan-ketika-menggerebek-sebuah-rumah.jpg)