Berita Kriminal
Pria Tepergok Hendak Edarkan Sabu di Kebun Sawit
Satuan Resnarkoba Polres Bangka membekuk pria berinisial DI (38), di Desa Kota Kapur, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka.
MENDO BARAT, BABEL NEWS - Satuan Resnarkoba Polres Bangka membekuk pria berinisial DI (38), di Desa Kota Kapur, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, Jumat (27/3) sekira pukul 17.30 WIB. Pria ini diamankan di kebun sawit Desa Kota Kapur ketika diduga hendak mengedarkan sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Bangka, Iptu Budi Prasetyo mengatakan, dari hasil penggeledahan yang disaksikan kadus setempat, didapatkan barang bukti narkotika siap edar dan sejumlah uang diduga hasil penjualan narkotika tersebut.
"Saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui sejumlah barang bukti narkotika tersebut adalah benar milik pelaku dan pelaku tidak mengelak jika mengedarkan narkotika tersebut di sekitar Desa Kota Kapur," kata Budi Prasetyo, Minggu (29/3).
Selain itu, turut diamankan uang tunai yang diduga hasil transaksi penjualan narkoba. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 50 paket kecil sabu, 2 paket sedang sabu dan plastik klip kosong.
Lalu didapatkan pula satu unit handphone, timbangan digital, alat bantu berupa sedotan yang dimodifikasi, kotak penyimpanan, serta uang tunai sebesar Rp150 ribu. Total berat bruto sabu yang diamankan mencapai 20,16 gram.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam ketentuan terbaru, dengan ancaman hukuman berat," ungkapnya.
Saat ini, pelaku dan barang bukti yang didapat telah diamankan di Mapolres Bangka guna proses penyidikan lebih lanjut. "Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut," jelasnya. (u2)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/babel/foto/bank/originals/UNGKAP-PEREDARAN-NARKOBA12345.jpg)