Sabtu, 6 Juni 2026

Berita Kriminal

Polisi Bekuk Komplotan Pencuri Sawit

Tim gabungan Polres Bangka Barat berhasil mengungkap kasus pencurian buah kelapa sawit dengan menangkap satu pelaku FAW (28) di lokasi kejadian.

Tayang:
Dokumentasi
PENCURI SAWIT - Kepolisian usai mengamankan satu pelaku berinisial FAW (28) atas dugaan tindakan pencurian buah kelapa sawit, di area perkebunan PT BPL LWSE Blok X 6 Divisi 1, Dusun Rumpis, Desa Berang, Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat. 

SIMPANG TERITIP, BABEL NEWS - Tim gabungan Polres Bangka Barat berhasil mengungkap kasus pencurian buah kelapa sawit dengan menangkap satu pelaku FAW (28) di lokasi kejadian di wilayah hukum Polsek Simpang Teritip. Namun, satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran.

Pencurian terjadi pada Minggu (29/3) sore, di area perkebunan PT BPL LWSE Blok X 6 Divisi 1, Dusun Rumpis, Desa Berang, Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat.

Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso mengatakan, tim mendapati dua orang pelaku sedang memindahkan buah kelapa sawit dari dalam lahan dengan rencana dibawa ke tempat pengumpulan hasil.

"Saat dilakukan penyergapan, kedua pelaku berusaha melarikan diri. Tetapi, polisi berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial FAW usai 28 tahun. Sementara satu pelaku lainnya berhasil meloloskan diri dan saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian," kata Yos Sudarso, Selasa (31/3).

Ia menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan adanya aktivitas mencurigakan di area perkebunan. "Berdasarkan informasi yang diterima, tim patroli yang terdiri dari personel BKO Brimob dan petugas keamanan perusahaan melakukan pengintaian di lokasi sejak siang hari. Lalu pada sore harinya, tim mendapati dua orang pelaku sedang memindahkan buah kelapa sawit," ujarnya.

Dari lokasi kejadian, petugas menemukan barang bukti berupa 62 janjang buah kelapa sawit. Serta satu buah alat pertanian jenis egrek yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan aksinya. Akibat tindak pidana pencurian tersebut, perusahaan sawit mengalami kerugian sebesar Rp4.598.360. 

"Saat ini pelaku yang telah diamankan sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut, dan kami masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya," jelasnya.

Yos Sudarso juga meminta kepada masyarakat untuk turut serta menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan. "Aparat kepolisian menindak segala bentuk tindak kejahatan, tujuannya untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Bangka Barat," tegasnya. (riu)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved