Rabu, 8 April 2026

Berita Kriminal

Nelayan Tepergok Bisnis Sabu dari Rumah

Seorang nelayan di Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, harus berurusan dengan hukum setelah rumahnya digerebek aparat kepolisian pada dini hari.

Dokumentasi
GEREBEK RUMAH -Sejumlah petugas dari Polres Bangka Selatan ketika melakukan penggerebekan sebuah rumah milik SS alias BS (38) di Kelurahan Toboali, Jumat (3/4). Dari lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah paket sabu siap edar. 

TOBOALI, BABEL NEWS - Seorang nelayan di Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, harus berurusan dengan hukum setelah rumahnya digerebek aparat kepolisian pada dini hari. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah paket sabu siap edar. Penangkapan ini mengungkap dugaan transaksi narkoba yang dilakukan dari dalam rumah. 

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan, AKP Defriansyah mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang beroperasi dari sebuah rumah di kawasan Toboali. Pengungkapan ini dilakukan pada Jumat (3/4) sekitar pukul 00.35 WIB di Jalan Bukit Permai, Kelurahan Toboali. Seorang pria berinisial SS alias BS (38), yang berprofesi sebagai nelayan, diamankan dalam operasi tersebut.

"Kami melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika," ujar Defriansyah, Senin (6/4).

Defriansyah mengakui, penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima informasi adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Petugas kemudian bergerak dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT setempat. 

Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan lima paket kecil berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 1,75 gram. Selain itu, turut diamankan empat plastik bening ukuran sedang kosong serta alat bantu berupa sekop dari pipet minuman. Uang tunai sebesar Rp475.000 yang diduga hasil transaksi juga disita dari lokasi. 

Polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut."Barang bukti yang ditemukan menguatkan dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut," jelas Defriansyah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga menjalankan aktivitas tersebut untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Modus yang digunakan adalah menjual sabu dalam paket kecil kepada pembeli di sekitar wilayah tersebut. 

Aktivitas ini disebut sudah berlangsung dalam kurun waktu tertentu sebelum akhirnya terungkap oleh aparat. Polisi kini masih mendalami jaringan dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. "Motif tersangka adalah untuk mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu," sebutnya.

Saat ini, SS alias BS telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Bangka Selatan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Kepolisian juga membuka kemungkinan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

"Tersangka terancam hukuman hingga 20 tahun penjara sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Defriansyah(u1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved